SHOLAT PAKAIAN KETAT

Apa hukum sholat dengan pakaian / mukenah yang tidak longgar (ketat) masih terlihat lekuk tubuhnya ?

Jawab :

Dianggap cukup memakai benda yang mampu menutup aurat dalam sholat walaupun masih menampakkan lekuk tubuhnya hanya saja bagi laki-laki hukumnya Khilaaf aula (tabu), bagi wanita dan banci hukumnya makruh.. [ Iaanah at-Thoolibiin I/113 ].

( قوله ويكفي ما يحكي لحجم الأعضاء ) أي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدر الأعضاء كسراويل ضيقة

وقوله لكنه خلاف الأولى أي للرجل وأما المرأة والخنثى فيكره لهما

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler