Jual beli cincin asma’an




27.     Jual beli cincin asma’an
Tidak kita pungkiri bahwa hal-hal yang berhubungan dengan klenik tidak bisa lepas dalam lingkungan kita. Dunia bisnis pun ikut-ikutan mengambil peran didalamnya. Salah satu contohnya adalah jual beli cincin asma’an, sabuk radja dan lain-lain. Motif penjualan barang-barang tadi tak lain adalah Bisnis oriented, sehingga konsumennya pun  tanpa batas, baik muslim atau non muslim.

² Pertanyaan
a.       Apa hukum menjual belikan barang-barang diatas kepada non islam?
b.       Apakah termasuk alat perang barang-barang diatas?

² Jawaban
a.       Tidak sah, bila mengandung ayat Alquran atau Asmaul muadzdzom, bila tidak maka ditafsil:
-          tidak sah, bila dijual kepada kafir harbi
-          sah tapi haram, bila dijual kepada kafir dzimmi serta ada prasangka  akan digunakan maksiat.
b.       Ya,  karena alat perang mencakup segala sesuatu yang bisa memberikan manfaat dalam perang.

Menjual Mushaf Al-Qur'an Kepada Orang Kafir
²  Alqulyubi Vol: 2 Hal: 156
( ولا يصح شراء الكافر المصحف ) وكتب الحديث ( والمسلم في الأظهر ) لما في ملكه للأولين من الإهانة وللثالث من الإذلال , وقد قال تعالى : { ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا} والثاني يصح ويؤمر بإزالة الملك عن كل من الثلاثة. (قليوبي .2/156)

Tidak sah menjual mushaf AlQur'an, kitab-kitab hadits kepada orang kafir, juga kepada orang islam (menurut qaul adzhar). Karena memilikkan Mushaf kepada orang kafir adalah bentuk penghinaan. Allah Swt berfirman " dan Allah sekali-kali  tidak akan memberi jalan kepada orang- orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman"
Menurut pendapat kedua, sah memperjualbelikannya, namun dianjurkan tidak membelinya begitu saja, akan tetapi dengan melepas kepemilikan.

² Uraian
Allah Swt. Berfirman    
`s9ur Ÿ@yèøgs ª!$# tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸xÎ6y ÇÊÍÊÈ
artinya: Dan Allah sekali-kali  tidak akan memberi jalan kepada orang- orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (Annisa': 141)
Ulama' menjelaskan tentang uraian ayat diatas bahwa tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh muslim kepada orang kafir pada barang-barang seperti baju, buku/kitab agama, perhiasan yang disitu terdapat tulisan Al-Quran atau Asma'ul husna.
Dalam pandangan islam, orang kafir itu terbagi menjadi dua, kafir harbi dan kafir dzimmi. Yang dimaksud kafir harbi adalah, mereka orang-orang kafir dari pihak musyrikin atau ahli kitab yang tidak menerima ajakan agama islam, tidak pula ada kesepakatan/perjanjian ataupun tanda-tanda bahwa mereka bersahabat dengan orang islam.
Sedangkan yang dimaksud kafir dzimmi adalah non muslim yang punya tali persahabatan dengan orang islam melalui perjanjian atau hal ihwal yang mencerminkan kerukunan diantara mereka.
Secara umum, mu'amalah antara orang muslim dengan non muslim itu boleh boleh saja, namun demi menjaga kemaslahatan dan menjunjung tinggi simbol-simbol agama, seperti Al-Quran, Asma'ul Husna, kaligarafi, maka Islam memberi batasan-batasan mu'amalah yang boleh dan mu'amalah yang tidak boleh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim diceritakan;

2063- حدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Artinya: bahwasanya pernah suatu ketika shahabat Abdurrohman Bin Abu bakar r.a. bersama Rasul Saw. Pada waktu itu datang seorang lelaki musyrikin- berbadan tinggi dan berambut kusut- sambil membawa domba, kemudian Nabi bertanya kepadanya "Apakah domba ini akan engkau berikan sebagai hadiah atau akan engkau jual", lelaki itu menjawab "Akan aku jual" kemudian Nabi membeli  domba itu darinya.

Dalam kasus jual beli barang yang berpotensi digunakan sebagai alat perang seperti cincin asma'an, azimat, rajah yang dipakai untuk penangkal senjata tajam (umpamanya), atau barang-barang lain yang sejenisnya kepada non muslim (kafir harbi atau kafir dzimmi) itu tidak diperbolehkan, karena kawatir akan disalahgunakan untuk memusuhi umat islam.

Menjual Barang Yang Terdapat Asma'ul Husna
²  Bughyatul Mustarsyidin Hal: 124
لا يصح بيع نحو الكتب والثياب والاواني المكتوب فيها قران واسم معظم او علم شرعي ولو معلقا في تميمة الكافر وان تحقق احترامه له اتفقا .( بغية المسترشدين,124)

Tidak sah menjual jenis buku-buku, pakaian atau wadah yang didapati padanya tulisan Al-Qur'an atau Asma'ul husna atau yang memuat ilmu agama kepada orang kafir, meskipun berbentuk jimat yang dibuat kalung atau tidak mungkin dilecehkan oleh mereka.


Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler