’Mendahulukan Pihak Laki-Laki atau Perempuan dalam akad nikah

Bagaimana dalam sighot ijab qobul pernikahan mendahulukan pihak laki-laki atau pihak perempuan?
Jawaban:
Dalam akad nikah tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. Jadi, mendahulukan pihak lelaki atau pihak perempuan itu sama saja ( sah)
Contoh : “ aku mengawinkan kamu dengan anak perempuanku “, atau “ aku mengawinkan anak perempuanku kepada-mu”.
Keabsahan mendahulukan salah satu pihak ini juga berlaku dalam wakalah ( mewakilkan wali).

Link Terkait :

 

Referensi
أسنى المطالب (14/ 319)
قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ : وَكَزَوَّجْتُكَ زَوَّجْت لَك أَوْ إلَيْك فَيَصِحُّ ؛ لِأَنَّ الْخَطَأَ فِي الصِّيغَةِ إذَا لَمْ يُخِلَّ بِالْمَعْنَى يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَالْخَطَأِ فِي الْإِعْرَابِ
تحفة المحتاج في شرح المنهاج (32/ 347)
 وَعُلِمَ مِمَّا تَقَرَّرَ وَمِمَّا مَرَّ فِي صِيغَةِ النِّكَاحِ أَنَّ الْخَطَأَ فِي الصِّيغَةِ إذَا لَمْ يُخِلَّ بِالْمَعْنَى لَا يَضُرُّ كَهُوَ بِالْإِعْرَابِ



Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler