BM KE XVII LBM MWCNU WARU
Di PP-BIQ BERBEK WARU SDA
ahad 6 februari 2022.
MAKAM YANG TERGENANG AIR
*Deskripsi Masalah:*
Sering sekali kita jumpai, bahwa lokasi pemakaman dalam kondisi tergenang air atau galiannya longsor.
*Pertanyaan:*
Bagaimana cara memakamkan jenazah yang sesuai syariat dalam kondisi seperti diatas ?
*JAWABAN :*
Prinsip dalam memakamkan jenazah diantara hal2 yang harus dipertimbangkan adalah :
1. Kedalaman tanah yang digali minimal dengan sekira bisa menghambat menyebarnya bau dan melindungi jenazah dari binatang buas.
2. Menghindarkan jenazah dari tanah yang basah/tergenang air.
Dengan demikian, jika genangan tersebut disebabkan galiannya terlalu dalam, maka kedalamannya harus dikurangi sampai pada batas minimal. Kemudian jika masih tetap berair, maka harus pindah ke tempat lain yang kering atau menggunakan peti, namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk pindah atau menggunakan peti maka harus ada upaya untuk meminimalisir genangan tersebut, karena pada dasarnya memakamkan jenazah ditempat yang tergenang air ataupun tanah yang lembab/lumpur (secara sengaja dalam kondisi ikhtiyary) merupakan tindakan yang dapat mencederai kehormatan jenazah (ada unsur penghinaan) dan ini hukumnya haram
*** Pada dasarnya
Memakamkan mayyit menggunakan *peti* itu *makruh* kecuali jika *nadawah* (basah/lembab)/ *rokhowah* (gembur) maka tidak di *makruhkan* ,
Namun jika tidak mungkin utk memakamkanya seperti halnya terlalu *deras sumber airnya* maka *wajib* menggunakan *peti* .
📚 *Referensi :*