ITSBAT NIKAH DAN HAK-HAK ANAK



1.      ITSBAT NIKAH DAN HAK-HAK ANAK

Deskripsi
Peluang dimohonkan “itsbat-nikah” seperti diatur dalam KHI pasal 7 ayat (3)a adalah “adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian”.jalan perkaranya dimulai dengan permohonan (perkara volunter) untuk memperoleh surat penetapan itsbat-nikah. Langsung diajukan gugatan (perkara contentiosa) agar diijinkan menjatuhkan cerai (thalaq) dengan alasan mengacu pada pasal 19 PP No.9/1975.
Hal yang dirasakan sebagai musykilah itsbat-nikah berlaku sejak tanggal ditetapkan (berarti status diakui perkawinan tidak berlaku surut). Akibat hukum yang timbul adalah anak yang lahir dari perkawinan hanya beroleh hubungan nasab dengan ibu yang melahirkannya (vide: pasal 100 & 186 KHI), hilang pula hak perwalian dari ayah atau kerabat ayah (vide: pasal 21 KHI), kehilangan hak waris, hak hadhanah dan hak-hak lain.
                 

Pertanyaan:
a.       Tertutupkah upaya hukum agar itsbat PA atas perkawinan di bawah tangan yang telah beroleh legitimasi syar’i diperluas hingga status anak sah menurut hukum positif terhadap anak-anak yang lahir melalui perkawinan di bawah tangan ? Bukankan fuqaha’ membuat litimasi bahwa ilhaq nasab kepada suami ibu cukup dengan mengukur saat kelahiran minimal berjarak 6 (enam) bulan Qamariyah ditambah “imkan al-wath’i”?
b.      Apakah tidak logis sekira hak memperoleh sebagian kekayaan ayah untuk anak yang lahir sebelum ketetapan”itsbat-nikah” difasilitasi lewat lembaga “wasiat-wajibah” versi pengaturan pasal 209 KHI, karena kedudukan hukum syar’i anak tersebut jauh lebih legitimate dibanding anak angkat (adopsi)?

Jawaban a:
      Itsbat nikah bagi akad nikah yang sudah lampau terjadi pada prakteknya dapat berlaku surut sebagaimana peraturan yang ada, penjelasan para ahli dan aturan syariat. Namun jika ada hakim  yang tidak menetapkan itsbat nikah yang tidak berlaku surut maka hal itu bertentangan dengan syara’ (mungkar)

Jawaban b:
      Mempertimbangkan jawaban sub a, maka tidak diperlukan adanya washiyat wajibah, karena dia adalah ahli waris.

Dasar Keputusan:
بغية المسترشدين ص 271
فائدة : حكم العرف والعادة حكم منكر ومعارضة لأحكام اللـه ورسولـه ، وهو من بقايا الجاهلية في كفرهم بما جاء به نبينا محمد عليه الصلاة والسلام بإبطالـه، فمن استحلـه من المسلمين مع العلم بتحريمه حكم بكفره وارتداده، واستحق الخلود في النار نعوذ باللـه من ذلك اهـ فتاوى بامخرمة. ومنها يجب أن تكون الأحكام كلـها بوجه الشرع الشريف، وأما أحكام السياسة فما هي إلا ظنون وأوهام، فكم فيها من مأخوذ بغير جناية وذلك حرام، وأما أحكام العادة والعرف فقد مرّ كفر مستحلـه، ولو كان في موضع من يعرف الشرع لم يجز لـه أن يحكم أو يفتي بغير مقتضاه، فلو طلب أن يحضر عند حاكم يحكم بغير الشرع لم يجز لـه الحضور هناك بل يأثم بحضوره اهـ

البقرة 132
يُوصِيكُمْ الله فِـي أوْلاَدِكُمْ للذَّكَرِ مِثْلُ حَظّ أُلانْثَـيَـيْنِ

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler