Hukum mengkonsumsi TAPE



Hukum mengkonsumsi TAPE
Bagaimana hukumnya mengkonsumsi Tape ? dan bagaimana kalau sampai mabuk apakah wajib di had ?
JAWAB : hukum mengkonsumsi TAPE boleh karena tape itu suci, dan bila sampai mendem ( mungkin ke-wareken, bukan karena memabukkan ) maka hukumnya HARAM namun tidak mendapatkan Had.(i’anah ath-tholibin 2 hal 355)
.
Alkohol itu memang ada yang halal dan suci, seperti alkohol yang terdapat dalam air tape, buah apel, buah anggur dan lain sebagainya. Akan tetapi kalau air tape itu misalnya didiamkan beberapa hari sampai keadaannya dapat memabukkan jika diminum, maka menjadi tidak halal dan tidak suci. (kitab al-majmu’ 2 hal 564 )
.
P E N T I N G
Makan Tape Bisa Mabuk?
Sekarang kita lakukan test/ uji pada tape. Kita minta kepada seseorang  yang bukan  pemabuk  dan  tidak  pernah  minum khamar seumur hidupnya untuk makan tape. Makanlah sampai habis, kalau perlu diberi lagi hingga kenyang. Lalu kita lihat pengaruhnya, adakah dia mengalami mabuk atau gejala lain?
Kalau gejalanya hanya kekenyangan, sakit perut, ingin ke belakang,   atau   perut   terasa   hangat/   panas,   sementara kesadarannya masih 100% utuh, tidak fly, tidak bicara ngaco, maka dia tidak mabuk. Berarti tape itu bukan makanan yang memabukkan. Dan karena tidak memabukkan, maka hukumnya tidak bisa disamakan dengan khamar.
Maka definisi khamar adalah segala yang mengakibatkan mabuk. Bila tidak mengakibatkan mabuk, maka bukan khamar. Dan test-nya dilakukan pada orang yang sama sekali belum pernah minum khamar. ( fiqh kuliner _ Ahmad Sarwat – LC )
&   المجموع شرح المهذب (2/  564) المكتبة الشاملة
وَأَمَّا النَّبِيذُ فَقِسْمَانِ مُسْكِرٌ وَغَيْرُهُ فَالْمُسْكِرُ نَجِسٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ وَشُرْبُهُ حَرَامٌ وَلَهُ حُكْمُ الْخَمْرِ فِي التَّنْجِيسِ وَالتَّحْرِيمِ وَوُجُوبِ الْحَدِّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٌ قَلِيلَةٌ هُوَ طَاهِرٌ وَيَحِلُّ شُرْبُهُ وَفِي رِوَايَةٍ عَنْهُ يَجُوزُ الْوُضُوءُ بِهِ فِي السَّفَرِ وَقَدْ سَبَقَ فِي بَابِ الْمِيَاهِ بَيَانُ مَذْهَبِنَا
&   حاشية إعانة الطالبين (2/ 355 ) فوستاكا السلام سورابايا
وفي البجيرمي: ويحرم البنج والحشيش، ولا يحد به، بخلاف الشراب المسكر






Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler