Menarik Tanah Waqaf

 Deskrepsi masalah
Dua tahun sudah imam sibli menjabat kepala desa. Sewaktu dia menjadi kepala desa dia pernah mewaqofkan sebidang tanahnya untuk dijadikan pemakaman umum. Namun pada pemilu tahun ini dia kalah dengan saingannya. Akhirnya dia menyuruh seluruh masyarakat membongkar kuburan yang ada di tanahnya karena dia mau mengambil kembali tanah tersebut

    Pertnyaan
·   Apkah diperbolehkan mengambil alih kepemilikan dengan alasan di atas ?
·   Bagaimana hukum pembongkaran tersebut ?

    Jawaban
·   Tidak boleh

ويترتب على لزوم عقد الوقف الاحكام التالية : - الى ان قال – انتقال ملكية الوقوف الى الله I فلا يحق للمالك الاصلي التصرف في الوقف على سبيل الملكية لابيع ولا هبة ولا غير ذلك.( الفقه المنهحي/1/232)

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler