Deskrepsi masalah
Dua tahun sudah imam sibli menjabat kepala desa.
Sewaktu dia menjadi kepala desa dia pernah mewaqofkan sebidang tanahnya untuk
dijadikan pemakaman umum. Namun pada pemilu tahun ini dia kalah dengan
saingannya. Akhirnya dia menyuruh seluruh masyarakat membongkar kuburan yang
ada di tanahnya karena dia mau mengambil kembali tanah tersebut
Pertnyaan
·
Apkah diperbolehkan mengambil alih kepemilikan dengan alasan di atas ?
·
Bagaimana hukum pembongkaran tersebut ?
Jawaban
·
Tidak boleh
ويترتب على لزوم عقد الوقف الاحكام التالية : - الى ان
قال – انتقال ملكية الوقوف الى الله I فلا يحق للمالك الاصلي التصرف في الوقف على سبيل
الملكية لابيع ولا هبة ولا غير ذلك.( الفقه المنهحي/1/232)
Tags
Muamalah