Boleh menikah khutsa ghairu musykil)



Khuntsa ghairu musykil (wadhih) ialah seseorang yang diketahui bahwa ia berkelamin laki-laki atau wanita, hanya saja ia mempunyai zakar atau farj ziadah (yang lebih tidak berfungsi), jika yang berfungsi adalah zakar, maka ia dihukumkan sebagai laki-laki dan boleh menikahi wanita, jika yang berfungsi adalah farjnya maka ja dihukumkan sebagai wanita sehingga boleh dinikahi oleh laki-laki.

Referensi :

📖Ulama muallifin, Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Jil 20 Hal 22

الْخُنْثَى غَيْرُ الْمُشْكِل:
مَنْ يَتَبَيَّنُ فِيهِ عَلاَمَاتُ الذُّكُورَةِ أَوِ الأُْنُوثَةِ، فَيُعْلَمُ أَنَّهُ رَجُلٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، فَهَذَا لَيْسَ بِمُشْكِلٍ، وَإِنَّمَا هُوَ رَجُلٌ فِيهِ خِلْقَةٌ زَائِدَةٌ، أَوِ امْرَأَةٌ فِيهَا خِلْقَةٌ زَائِدَةٌ، وَحُكْمُهُ فِي إِرْثِهِ وَسَائِرِ أَحْكَامِهِ حُكْمُ مَا ظَهَرَتْ عَلاَمَاتُهُ فِيهِ.

والله اعلم

Narasumber :

👳🏻‍♀️AL A'LIM AL FAQIR GUREE SULTAN AL FAQIHI

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler