LBM MWC•NU WARU:
#009
Tentang poligami tanpa minta izin istri terdahulu#
Assalamu'alaikum
Ada slh satu suami teman saya yang kerja di Taiwan dia di sana menikah dengan TKW tp tidak minta izin istrinya.
*Pertanyaan*
A. bagaimana hukum pernikahan tersebut yg tanpa izin istri pertama? tp nafkah per bulan lancar.
B. Andaikan suami tersebut nikah siri sama-sama TKI, dengan tujuan untuk menghindari zina, dan berniat kawin kontrak, sah tdk nikahnya? suwun
*Jawaban*
A. Hukum pernikahan tersebut sah jika telah memenuhi syarat rukunnya nikah, namun suami berdosa jika tidak mampu/tdk berupaya untuk adil meskipun masih bisa memberi nafkah.
Dalam kasus diatas, yakni suami tidak izin pada istri adalah merupakan bentuk tidak adanya upaya untuk adil dalam hal berhubungan baik (حسن المعاشرة) terhadap istri2nya, begitu juga dlm hal bermalam (مبيت) bersama istri yg kedua lebih dari tiga hari tanpa izin istri pertama.
Termasuk juga berdosa jika pernikahan tersebut mengakibatkan istri tidak taat, nusyuz dll.
B. Hukum pernikahan tersebut tidak sah dan haram.
*Catatan:*
Dalam akad nikah ketika ta'qit disebutkan dalam akad maka tdk sah dan jika tdk maka sah dan dapat berdampak hukum makruh atau bahkan haram, hal ini perlu mempertimbangkan maslahah yang ada. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah izin hakim.