Rumusan Obrolan Santai Santri:
*Rumusan final*
group obrolan santai santri
*hukumnya pemindahan daging kurban*
...
*Deskripsi masalah*:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Sejumlah lembaga membuka layanan penerimaan dan penyaluran pembagian kurban untuk didistribusikan ke daerah-daerah minus atau daerah bencana.
*Pertanyaan*:
Bagaimanakah hukumnya pemindahan daging kurban ( bukan pemindahan hewan kurban) ke luar kota?
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
*jawaban sementara*:
Adapun perihal memindahkan *hewan qurban* ke luar daerah domisili orang yang berqurban, para ulama berbeda pendapat. Para ulama menggunakan logika yang sama dalam memandang hewan qurban dan zakat. Satu pendapat menyatakan kebolehan pemindahan hewan qurban ke luar daerah. Pendapat lain menyatakan ketidakbolehannya.
✓terkait dengan As'ilah diatas yang ditanyakan naqlu daging qurban dikarenakan ketentuan hukum naqlu hewan qurban sebelum disembelih dan sesudah disembelih ketentuan hukumnya berbeda
✓maka dalam hal ini kami Tim OSS fokus pada area naqlu daging hewan qurban.
Yaitu : membuat kesimpulan terkait hukum memindahkan daging kurban terjadi beda pendapat antar para ulama' yaitu ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
berikut penjelasannya :
1. Iman ar-Romli dalam an-Nihayah (Nihayatul Muhtaj) menetapkan berhukum haram "naqlu udhiyah" (memindah hewan qurban yang sedang atau sudah disembelih)
2. Syibromalisy menulis : "Dilarang memindahnya", maksudnya memindah hewan qurban yang sedang atau sudah disembelih, secara mutlak baik yang Sunnah/Mandubah atau Wajibah. maksud terkait istilah mandzubah disini berhukum haram adalah Ketika memindahkan daging yang harus disedekahkan dari hewan qurban Mandubah (tersebut), Konsekwensi dari ungkapan beliau "sebagaimana zakat", adalah bahwa haram memindah dari dalam batas daerah berqurban ke luar daerah, begitu juga sebaliknya.
3. Imam Zakariya al-Anshori dalam kitab al-Asna (Asnal Matholib) menyebutkan (adanya) perbedaan perihal dipebolekannya memindah Udhhyah (hewan qurban) 👉 : "Memindah Udhiyah dari daerahnya, _yakni dari daerah Udhhiyah_ ke daerah lain itu seperti (hukum) memindah Zakat".
✓Imam al-Isnawi mengatakan dalam kitab al-Muhimmat : Ungkapan Imam Zakariya ini mengindikasikan diunggulkannya larangan memindah Udhiyah. akanTetapi
✓pendapat yang Shohih (menghukumi) "Boleh".
4. Sesungguhnya Fuqoha' _dalam hal pembagian Shodaqoh_ membenarkan diperbolehkannya memindah shodaqoh yang di-Nadzar-i.
Padahal Udhhiyah adalah termasuk salah satu dari bagiannya (shodaqoh).
✓Ibnul Imaad menganggapnya (pernyataan diatas) Lemah.
Beliau menjelaskan perbedaannya, bahwasanya Udhhiyah itu begitu lama dinanti-nati oleh Kaum Faqir, karena sifatnya dibatasi dengan waktu (🙏😃 cuma setahun sekali) sebagaimana waktu Zakat , lain halnya dengan (shadaqoh) yang di-nadzar-i dan Kafarat.
Tidak terasa (pengaruhnya) bagi Kaum Faqir, sehingga berharap-harap padanya (shodaqoh mandzuroh dan kagarot tersebut).
5. kesimpulan Mushonif i'anathutholibin sbb :
~ Sesungguhnyabisa diketahui dari apa yang telah ditetapkan (diatas) : Bahwa yang dilarang memindahkan itu adalah:
1. Hewan yang dita'yin /ditentukan untuk Udhiyah dengan di-Nadzar-i.
2. Di-ta'yin dengan kata "ja'ala" (aku jadikan hewan ini untuk Qurban).
3. Kadar Daging yang wajib dishodaqohkan, kaitannya dengan Udhhiyah Mandzubah/Sunnah.
*Catatan*:
1. Daging yang menjadi jatah fakir miskin adalah :
a. Kurban wajib baik sebab nadzar atau di iltizamkan (ditetapkan menjadi kurban)
b. Kurban sunnah dengan berbagai perkhilafan nya.
✓ Menurut qoul ashoh : bagian kecil dari hewan kurban yang layak disebut suapan daging.
✓Menurut minhaj ath-tholibin dalam Syarah mahalli : 1/3 bagian untuk dimakan si kurban sisanya diberikan kepada orang kaya dan miskin.
✓ Menurut kitab Mahalli : 1/3 bagian untuk disedekahkan.
✓. Hukum asal ibadah kurban tidak wajib dan seandainya menjadi wajib pun, kewajiban kurban tidak berkaitan dengan tempat ketika waktu kewajiban kurban tiba
✓. Hak orang fakir untuk mendapatkan daging kurban tidak berhubungan dengan shalat id dan khutbahnya. tapi Orang fakir, baru berhak mendapatkan daging kurban setelah proses penyembelihan usai.
✓. *Ulama Syafi’iyyah berpendapat : tidak boleh memindahkan udhiyah dari negeri udhiyah sejauh jarak perjalanan mengqosor shalat atau lebih sebagaimana di tetapkan dalam pemindahan zakat*
✓ bagi mudhohi dalam ibadah qurban sunah diwajibkan untuk men-tamlik-kan pada orang fakir muslim meliputi juga pada miskin muslim, meski sedikit pada satu orang yang merdeka atau budak mukatab dari daging udhiyah mentah,dan meski dengan sebagian yang sedikit oleh karena diharamkan padanya memakan keseluruhan udhiyah tersebut.
✓. batasan larangan sesuai pendapat syekh Imam Ibnu Muqri dalam kitabnya Ar-Roudl :
*Yang tidak boleh adalah* :
~ memindahkan udhiyah dari orang-orang fakir yang ada ditempat disembelihnya qurban atau
~ dari orang-orang fakir yang berada didaerah terdekat dengan tempat penyembelihan qurban itupun jika di daerah tempat penyembelihan qurban tidak ada orang-orang fakir*.
*perhatian*: pendapat ini diberi tanda isyarat oleh syekh Zakaria Al Anshori dengan lafadz :
فليتامل
ini memberi isyarat : pembahasan tidak memuaskan karena dilihat dari sisi dalil dan pola pikirnya tidak akurat
✓dan juga dikitab yang sama dalam tanbih memberikan contoh kejadian begini :
ketika orang miskin di negeri qurban disembelih telah men-tamlik untuk mengambil bagian seqadarnya, kemudian lebihannya ingin dibersedekah untuk fakir" negeri lain, umpamanya. apakah hal yang begitu masih dilarang? karena memindahkan dan atau karena yang dipindahkan itu tidak bagian, untuk menggugurkan wajib dengan gambaran sesuai apa yang telah dikerjakan diawal (si miskin tempat penyembelihan kurban sudah diberi sekadar nya) maka tidak ada yang salah dengan hal ini setelah yang begitu itu.
*perhatian dalam ibaroh ini ada lafadz*:
فِيهِ نَظَرٌ
(lafadz فيه نظر syeh Zakaria Al Anshori : memberi isyarat bahwa pendapat tanbih diatas adalah pendapat lemah dan perlu dikoreksi lagi).
*referensi*:
[الأنصاري، زكريا ,فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب ,2/231]
[الأنصاري، زكريا ,الغرر البهية في شرح البهجة الوردية ,5/170]
___
*Susunan Team ahli*
*kontributor* :
1. Ach. Muhtar Bs, (Alumni PP. Sidogiri, pasuruan)
2. Ust. Arupinia Katsumadai, Spd, Pamekasan Madura
3. Ust. Zainal Abidin ( Bojonegoro Jatim)
4. Ust. Muhammad Shohibunni'am
(pon pes DARUNNAJA pare kediri, Jatim)
5. Ust. Miftakhuddinn (Alumni PP. Al Anwar Sarang)
6. Ust. Junaidi El qorik ( Alumni PP. NAHDATUL ATHFAL kabupaten kubu raya, Kalimantan barat, Aktivis DHF)
7. Ust. Abdunnasir SPdi (alumni Al anwar paculgowang)
8. Ust. Taufik udin (PP asalafiyah darun naja kab tangerang banten)
9. Ust Muhammad ridwan (alumni PP riyadulaliyah cisempur bogor)
10. Ust. muhammad Muhsin (Aktivis Piss KTB, alumni lirboyo)
11. Ust. Muchsin Chafifi (Aktivis piss KTB dan DHF)
12. Ust. Muhyiddin (Alumni MA Al Anwar Paculgowang)
13.Ust. Muhammad (Ust.madrosah miftahul ulum sungai asam kb paten kubu raya
Alumni pp almubarok lanbulan tambelangan sampang madura)
14. Ust. Daud (alumni PP. Payaman sirojul Mukhlisin da'wah maksud hidup, Magelang)
15. Ust. Rohim (Pondok Pesantren AS-SALAFI AL-BAIHAQI,Bangkalan Madura)
16. Kang Rasjid (alumni PP. Alhamdulillah, Kemadu, Sulang - Rembang, Jawa Tengah)
17. Ust Danial (Alumni PP. Manbaul ulum pakis, Kudus)
18. Ust. Mulyanto (alumni pesantren Roudhotul Banin, Panjatan, Kulon progo - jogja)
19. Ust. Abdul Rokhim (Alumni Pon Pes Salafiyyah Syafi'iyah, Gondang - TulungAgung)
20. Ust. MOHAMMAD NANANG QOSIM, S.Pd.I (Wakil Ketua Bendahara di PC. LDNU Kab. Sampang, Ketua PAC. JQHNU Kec. Torjun, Wakil Ketua Divisi TARTILA JQHNU Sampang, Sekretaris Ranting NU Desa Patarongan Kec. Torjun Kab. Sampang).
21. Nama : Ust. M Rizal Ma'ruf Baharudin
alumni Ponpes. Nurul Qodiri, Lempuyang bandar - kec. Way Pengubuan, Kab. Lampung Tengah, Alumni Pon Pes Darul Qur'an, Sumbersari Kediri Jatim.
*Notulen*:
✓ Ust. Abdul Rokhim
Alumni PonPes. Salafiyyah Syafi'iyah Gondang .TulungAgung Jatim
*Moderator*:
1.Kang Rasjid (alumni PP. Alhamdulillah, Kemadu, Sulang - Rembang, Jawa Tengah)
2. Ust. Ahmad Shodiqin ( Alumni, PP. Hidayatut thullab Pondok tengah Kamulan durenan trenggalek).
3. Neng Martiffin R.(IPPNU,CB KPP PC.sragen ,Alumni PP AL HIKMAH SRAGEN
*Editor* :
1. Ust. Zainal Abidin, S.Pd. (Sekretaris LBM Taman Sidoarjo, Jatim, alumni pondok pesantren Al-Anwar sarang Rembang)
*Dewan Mushohih:*
1. KH. Khotimi Bahri (Anggota Komisi MUI Kota Bogor)
2. KH Moh Salim S pd. (Alumni Al Falah Ploso Mojo Kediri)
3. KH. Mahmud Abid ( ketua LBM MWC NU WARU. Sidoarjo Jatim, alumni Pon Pes Langitan)
4. Ust. Haris Abdul Khaliq (Sekjen PCNU Sragen)
5.Ust. Masduqi (mutahorij ppmt mlangi sleman)
6. Ust. Lutfi Hakim . MA
PP. Futuhiyyah Mranggen - Demak
Anggota LDNU Kab. Bogor
7. Ust. Fathurrohman,S.Pd.I (WAKIL ROIS SURIYAH MWC Gandrungmangu, Ketua LBM NU MWC Gandrungmangu, Ketua UPZIS di MWC Gandrungmangu, Katib Suriyah di Ranting NU Layansari, Anggota LBM di PC Cilacap, Alumni PPHT Kamulan,Durenan,Trenggalek,Jawa Timur).
8. KH. Ahamdi abd haliem (Pengasuh pondok pesantren Raudlatul Muttaqien Pontianak Kal-Bar)
9. Ust. Mohammad Anwar. (Alumni
PP. Ash Shiddiq, Narukan, Kragan Rembang, bendahara LBM PC NU kebumen ).
10. KH.dr H Nur Kholish Qomari (Anggota LKNU Batu, Anggota Komisi Fatwa MUI Batu, Ketua PDNU Batu , Seksi Baksos PDNU Pusat, Alumni PP Miftahul Huda Gading Malang dan Darul Musthofa Tarim Hadromaut Yaman).
11. Ustadz "Mas" Abdullah Amin nafi' (alumni PP. Tarbiyatun Nasyi'in, Paculgowang Jombang)
12. Gus Farid Fauzi (Alumni PP. Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung, Jawa Timur, aktif sebagai Ketua LBM PCNU Kota Blitar Jawa Timur).
13. Ustadz Badrus shohih
Alumni ponpes Al falah ploso kediri
Pengurus LAZISNU kab. Pasuruan