LBM MWC•NU WARU:
PENGELOLAAN UANG MASJID
*Deskripsi Masalah*
Selama ini masjid-masjid mengedarkan atau menyediakan kotak amal / infaq / shodaqoh / jariyah dari jama'ah. Dari kegiatan ini banyak masjid-masjid yang tersejahterakan dengannya.
Di salah satu masjid, setiap hari jum'at oleh takmir diumumkan perolehan dan saldo akhir yang selalu bertambah dan bertambah, sedang keberadaan masjid tersebut tampaknya sudah tercukupi dan bahkan berlebih-lebih.
Karena setiap bulan kas masjid terus bertambah sehingga saldo mencapai ratusan juta, apalagi belum ada rencana pembangunan masjid, maka uang tersebut oleh takmir masjid disimpan/ditabungkan di bank syari'ah.
*Pertanyaan:*
1. Mengingat adanya inflasi mata uang & untuk mengembangkan uang saldo supaya tidak tergerus inflasi, apakah takmir masjid boleh mendepositokan/mudharabahkan uang masjid di bank syariah?
*JAWABAN:*
Hukum mendepositokan uang masjid di bank syari'ah dengan sistem mudlorobah adalah diperbolehkan dengan syarat:
a. Adanya kemaslahatan yang kembali kepada masjid, serta tidak ada lagi yang lebih prioritas dalam pentasarufannya selain dimudlorobahkan.
b. Uang tersebut merupakan sisa saldo dari harta masjid yang berstatus harta li maslahatil masjid (untuk kemaslahatan masjid) atau yang berstatus mutlaq untuk masjid.
🗒️ *CATATAN:*
✅ Harta milik masjid dibagi 3 :
*1. Untuk pembangunan masjid.*
Adalah harta yg semisal di peroleh dari hibah, shodaqoh, infaq, atau wakaf untuk pembangunan masjid.
*2. Untuk kemaslahatan masjid.*
Adalah harta yg semisal diperoleh dari hibah, shodaqoh, wakaf untuk kemaslahatan masjid, pengelolaan dari usaha masjid, barang-barang yg di jual dari milik masjid (menurut suatu pendapat bolehnya menjual barang wakaf yg sudah tidak terpakai atau rusak).
*3. Untuk keperluan masjid secara mutlaq.* Semisal harta yg di peroleh dari hibah, shodaqoh dan wakaf untuk masjid.
✅ *Definisi Mudlorobah*
Adalah sebuah akad kerjasama yakni pemilik modal memberikan (hak kelola) hartanya kepada seseorang untuk dijadikan modal usaha dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan atau dalam istilah perbankan adalah deposito syariyah yakni produk perbankan yang masuk dalam kategori produk simpanan berjangka yang dikelola menggunakan sistem syariah.
Adapun didalam prinsip syariah uang yang kita tempatkan di deposito syariah tidak akan mendapatkan bunga dan tidak ada istilah bunga dalam bank syariah, dalam deposito syariah dengan sistem mudhorobah kita akan memperoleh bagi hasil (nisbah/prosentase).
📚 *Referensi:*
📖 *بغية المسترشدين ٣٦٧*
B. Bolehkah takmir membantu masjid / musholla lain yang membutuhkan semisal untuk pembangunan/renovasi dengan menggunakan uang saldo masjid tersebut ?
*Jawaban*
Tidak diperbolehkan memberikan sisa saldo ke masjid lain/musholla, meskipun saat ini masjid tersebut tidak membutuhkan, akan tetapi suatu saat pasti akan membutuhkannya.
Karena harta yang diperbolehkan untuk diberikan kepada masjid lain/musholla adalah benar-benar harta yang tidak lagi dibutuhkan, walaupun dimasa mendatang.