JENAZAH TIDAK DIHADAPKAN KE KIBLAT
Assalamu alaikum wr wb
Ngapunten nderek taken., wonten kondisi sak mangke niki kados pundi hukum pemakaman janazah ingkang ngangge peti yen posisi mayat tdk miring menghadap qiblat krn kasus covid yg melanda seluruh dunia.
Mohon jawaban swn
Wassalam
JAWABAN:
Menghadapkan jenazah ke qiblat ketika dimakamkan menurut hanabilah dan mayoritas syafi'iyah hukumnya wajib, sedangkan menurut pendapat Al-Qodhi Abu At-Thoyyib (syafi'iyah), ulama' madzhab Malikiyah dan Hanafiyah hukumnya sunnah.
Adapun hukum pemakaian peti pada dasarnya makruh, namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan bahkan wajib jika memang tidak memungkinkan untuk dimakamkan kecuali dengan menggunakan peti.
🗒️ Catatan Penting:
▪️Pendapat Al-Qodhi Abu At-Thoyyib diatas, dinilai menyelisihi pendapat mayoritas ulama' Syafi'iyyah yang berstatus As-Shohih, sehingga tidak dapat diamalkan.
▪️Sebagai langkah ihtiyath, dalam hal mengikuti madzhab lain, perlu mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur Tatabu' Ar-Rukhosh (mengikuti pendapat yang ringan2 saja) karena hal ini tidak diperbolehkan kecuali menurut beberapa ulama' diantaranya adalah imam izzuddin bin abdissalam.
▶️ Dengan demikian, dalam kasus diatas, jika memungkinkan dan bisa diupayakan untuk dihadapkan ke kiblat maka harus menggali ulang dan menghadapkannya, selama jasadnya belum berubah (membusuk) dan yakin atau ada dugaan kuat bahwa jenazah memang tidak menghadap qiblat.
📚 Referensi: