KULIT HEWAN QURBAN DITUKAR DENGAN HEWAN
Hukum menyepakati penggantian kulit qurban dengan hewan qurban, misal panitia berencana memotong 5 ekor sapi dan bersepakat dengan Fulan bahwa nanti kulit sapi tersebut akan dimiliki si fulan sebagai gantinya sifulan memberi 1 ekor kambing buat dikurbankan?
JAWABAN:
Yang dilakukan panitia dan fulan tersebut hukumnya haram dan tidak sah, dengan adanya 2 sebab :
1. adanya unsur jual beli yakni hibah bisyarti tsawab (pemberian dg syarat imbalan), hal ini termasuk akad jual beli. Sedangkan dalam aturan udlhiyah, mudlohhi atau wakil tidak boleh dan tidak sah menjual bagian apapun dari hewan qurban, termasuk kulit.
2. Adanya larangan jual beli daging dengan hewan, sedangkan kulit menurut qoul ashoh sebagaimana daging.
Catatan:
Kasus diatas dianggap sebagai jual beli apabila "kesepakatan adanya imbalan" dilakukan saat aqad atau setelahnya.
Sebagai solusinya :
Antara panitia & pihak penerima kulit (sifulan) diberi masukan agar tidak melakukan kesepakatan pemberian bersyarat, kambing bukan sebagai syarat akan tetapi murni ingin tawkil kurban.
Namun fulan tetap tidak boleh menjualnya kepada orang lain jika dia bermasuk aghniya'.
📚 Referensi: