soal mauquf



Soal bahtsul masail




  1. Diskripsi masalah
Terorisme sudah tidak asing di telinga kita ,lebih-lebih setelah terjadinya bom bunuh diri yang dilakukan oleh Dr. Azhari dan kawan-kawannya  sehingga mengundang para pakar islam untuk membahas masalah tersebut  yang bermuara pada perbedaan pendapat dalam menghukuminya , di sisi lain dari pihak pemerintah sendiri kian memperketat dalam menjaga keamanan bangsa Indonesia dengan melakukan kerja sama antar Negara tetangga se-Asia . dan munculnya Gerakan anti terorisme yang nampaknya akan membawa dampak global terhadap radikalisme Islam. Jika terjadinya dikotomi tentang islam moderat dan islam garis kers pun semakin mengemuka tajam .  
Pertanyaan :
  1. Masuk dalam kategori apa TERORISME dalam pandangan Islam ?
  2. Bagaimana Hukum gerakan terorisme menurut pandangan Islam ?
  3. Bagaimana sikap yang di ambil dalam menghadapi gerakan anti terorisme yang di tujukan terhadap negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam ?



  1. Diskripsi Masalah
Kasus terjadinya Seorang Muhamadiyah yang meninggal di daerah kami , mayatnya tidak boleh di kuburkan di pemakaman muslim daerah tersebut, dengan alasan salah satu pemilik saham tanah tersebut mensyaratkan bahwa pemakaman di khususkan untuk kaum kaum NU , walaupun pemilik saham yang lain diam, namun ternyata mayat tersebut telah jauh – jauh sebelumnya telah di kubur di tempat tersebut sehingga mengundang perdebatan yang sangat sengit.
Pertanyaan :
  1. Sahkah persyaratan salah satu pemegang saham tersebut ?
  2. Apabila sah , kemanakah mayat sang muhamadiyah harus di kuburkan ?
  3. Padahal mayat tersebut terlanjur di kubur , apakah yang harus di lakukan ?
  
1.    Pertanyaan: Apa hukum menyolati jenazah yang terletak diatas meja yang tinggi?

2.    Pertanyaan:    Apakah zakat pertanian dihitung termasuk ongkos atau bawone?

3.    Deskripsi Masalah: Ada seorang Istri yang berbuat serong (selingkuh) dengan laki-laki lain. Kemudian perbuatan tersebut diketahui oleh masyarakat. Karena dianggap mencemarkan lingkungan, maka atas kesepakatan masyarakat, laki-laki yang serong tersebut dikenai denda sebanyak 10 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membangun jalan dilingkungan tersebut.
Pertanyaan:
  1. Apakah denda semacam itu diperbolehkan?
  2. Apabila tidak boleh, padahal uang tersebut sudah kadung digunakan, bagaimana solusinya?




Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler