LBM MWC•NU WARU:
#018
DEFINISI MUSABBALAH
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
pertanyaan :
1. apa definisi musabbalah?
2. apa ada perbedaan tanah maqbaroh mauqufah dan tanah maqbaroh musabbalah mauqufah?
3. apakah tanah musabbalah itu ada beberapa macam? misal : tanah musabbalah mauqufah, tanah musabbalah mamlukah, dan tanah musabbalah non muaqufah dan mamlukah ? jika memang begini adanya, berikan contoh nya dan mohon sertakan ibarohnya, terimakasih.
Jawaban:
1. Dari beberapa referensi, definisi musabbalah terkait dg hukum haramnya membangun makam dan sejenisnya dilahan tersebut terdapat ikhtilaf ulama', yakni sebagai berikut:
▶️ Musabbalah adalah lahan yg biasa dipakai oleh penduduk setempat untuk mamakamkan jenazah (pemakaman umum), dan sebelumnya tidak dimiliki oleh siapapun (bumi mati/lahan tak bertuan).
▶️ menurut imam romli, musabbalah adalah lahan yg dimiliki seseorang yg kemudian diwakafkan untuk pemakaman umum (mauqufah/lahan wakaf).
▶️ Menurut Imam Asnawi, musabbalah adalah mencakup keduanya (lahan tak bertuan ataupun lahan wakaf), hal ini juga sebagaimana pendapat Imam Al-Birmawi dan Imam Asy-Syaubary.
Adapun maqbaroh mamlukah adalah tanah makam yang berstatus hak milik yang dalam penggunaan/peruntukannya tergantung si pemilik lahan, sehingga mungkin saja lahan tersebut berstatus _maqbaroh musabbalah mamlukah_ jika memang si pemilik mengizinkan dijadikan makam untuk penduduk setempat.