LBM MWC•NU WARU:
#017
QURBAN SISTEM ARISAN
Bagaimana hukum berkurban dengan sistem arisan?
Semisal:
▪️Arisan kambing, ada 10 anggota, setiap tahun per-anggota bayar 350, di belikan 1 kambing, kemudian diundi yg namanya keluar dialah yg berkurban / secara urut, begitu seterusnya sehingga 10 thn baru selesai.
▪️Arisan sapi, misal ada 21 anggota setiap tahunnya per-anggota bayar 1jt untuk beli 1 sapi, kemudian di undi di ambil 7 anggota, merekalah yg berkorban, begitu seterusnya sampai habis (3 tahun).
Jawaban:
Hal tersebut diperbolehkan dan tetap mendapat kesunnahan udlhiyah, dengan catatan:
▶️ Orang tersebut dalam kondisi berkecukupan dan punya kelebihan harta saat ied dan hari tasyriq, serta mampu membayar iuran saat jatuh tempo.
▶️ Hewan yang akan dijadikan kurban harus jelas mudlohhi nya (harus ditentukan jika sapi hanya untuk tujuh orang dan kambing hanya satu orang).
▶️ Jika dalam arisan tersebut yang disepakati adalah nominal uang (sebagaimana contoh pada kasus diatas), kemudian jika disuatu periode arisan, uang tersebut tidak mencukupi semisal karena terjadi kenaikan harga, maka hal tersebut tidak boleh dibebankan pada semua anggota, hanya yang mendapatkan arisan saja, kecuali jika ada kerelaan dari semua anggota untuk menambah iuran dan tidak disebutkan dalam akad.
▶ Dan jika yang disepakati (objek akad) adalah "hewan kurban" maka harus jelas spesifikasinya (jenis, bobot dll), sehingga, jika terjadi kenaikan harga maka ditanggung oleh semua anggota arisan.
Jadi, dalam arisan kurban ini ada 2 opsi yg harus dijadikan pijakan sebagai objek akad:
1. Kesepakatan nominal uang tanpa melihat jenis dan bobot hewan kurban.
2. Kesepakatan jenis dan bobot hewan kurban (tanpa melihat nominal uang/ biaya yg harus dikeluarkan) disetiap tahunnya..