#019
Assalamualaikum kyai izin tanya sebagaimana aturan grup harus ajukan pertanyaan ke salah satu admin ..
Pertanyaan saya terkait video penyembelihan diatas.
*Pertanyaan*
1. bagaimana definisi hayatul mustaqirroh dan madzbuhah ?
2. apakah Kasus ini masuk ke hayat mustaqirroh atau hayatul madzbuh?, dan bagaimana solusinya ?
Mohon referensinya injih🙏
Jawaban:
1️⃣ Definisi hayatul mustaqirroh dan madzbuh adalah sebagai berikut:
🔖 Hayatul mustaqirroh adalah ketika ruh masih ada dalam jasad, serta penglihatan, suara, gerakan2nya bersifat ikhtiyary (atas dasar kesadaran).
diantara ciri-cirinya adalah semisal masih bergerak gesit atau mampu bertahan sehari/ dua hari.
🔖 Hayatul Madzbuh / 'Aisyul Madzbuh adalah ketika penglihatan, suara dan gerakan2nya tidak lagi disebut ikhtiyariy tapi disebut idhthiroriy (sudah tidak disadari).
2️⃣ Dalam video tersebut jika dilihat dari gerakan2nya maka termasuk hayatul mustaqirroh, meskipun demikian, bukan berarti harus disembelih lagi agar menjadi halal, karena sembelihan pertama sudah sah secara syari'at (hal ini jika urat hulqum dan mari'nya benar2 terputus sempurna)
Adapun solusi untuk mempercepat matinya hewan tersebut, boleh dengan cara semisal disembelih lagi, memotong leher sampai putus (namun hal ini hukumnya makruh), dll.
📚 Referensi: