LBM MWC•NU WARU:
#023
HUKUM BERQURBAN & SYARAT HEWAN QURBAN
Assalamu'alaikum, yi.. mohon Pencerahan tentang
1. Hewan Qurban dn Syaratnya
2. macam macam Qurban dn implikasinya terhadap yg Qurban 🙏
Jawaban:
Hewan yang bisa dijadikan qurban adalah hewan ternak yang berjenis:
Onta, sapi dan kambing.
Adapun syarat2nya adalah:
1. Hewan tersebut telah berganti gigi (tsaniyyah) yakni berusia:
a. Onta usia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.
b. Sapi usia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.
c. kambing kacang usia dua tahun dan memasuki tiga tahun.
d. domba usia satu tahun dan menginjak dua tahun meskipun blm berganti gigi, atau 6 bulan sempurna namun sudah berganti gigi.
2. Tidak buta meskipun hanya buta sebelah.
3. Tidak pincang.
4. Kondisi sehat, tidak sakit.
Hal2 diatas (Buta, pincang, sakit) jika hanya ringan saja maka masih diperbolehkan.
5. Tidak termasuk al ‘ajfa’, yakni hewan yg hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.
6. Tidak terpotong seluruh/sebagian/terlahir tanpa telinga.
7. Tidak terpotong seluruh / sebagian ekornya.
Kemudian untuk macam2 hukum berqurban adalah :
1. Qurban sunnah kifayah mu'akkadah.
Dalam hal ini orang yang berkurban boleh memakan sebagian dari hewan qurbannya, namun yang disunnahkan adalah ⅓ untuk dirinya, ⅓ dihadiahkan ke orang2 yg berkecukupan, ⅓ dishodaqohkan ke faqir miskin.
2. Qurban Wajib.
Hukum asal udlhiyah adalah SUNNAH, dan menjadi WAJIB adakalanya:
a. Sebab bernadzar seperti ucapan لله علي wajib atasku berkurban.
b. Sebab ta'yin, seperti ucapan "hewan ini sebagai qurban" atau "saya jadikannya sebagai qurban" .
Dengan demikian (qurban wajib), orang yg berqurban tdk boleh memakannya sedikitpun.
Catatan tambahan:
▪️Orang yg berqurban baik qurban sunnah mapun wajib, tidak boleh menjual ataupun dijadikan upah penjagal dari hewan qurban semisal daging, kepala, kulit dll.
▪️Hewan yg cacat yg tidak mempengaruhi kuantitas daging, semisal: Hewan yg dikebiri, pecah tanduknya / tdk ada tanduknya, masih dianggap sah, namun dalam hal ini hukumnya makruh.
▪️Berqurban dg hewan yg jantan lebih utama daripada betina karena dagingnya lebih nikmat.
📚 Referensi:
[روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٣/ ١٩٣]