Wajibkah Melayani Suami yang Sering Meninggalkan Sholat Fardlu



📔DESKRIPSI:

Yanto dan Yanti (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri. Mereka berdua tinggal dirumah baru yang mereka beli dari hasil jerih payah keduanya. Dalam kehidupan sehari-hari, Yanto sering sekali meninggalkan sholat fardhu, terutama sholat Jum'at. Hal ini membuat kesal, kecewa, dan marah si Yanti. Selain itu Yanti merasa tidak nyaman pada tetangga karena Suaminya meninggalkan Sholat fardlu tersebut.


Akhirnya, Yanti pergi dari rumah dan merasa sudah tidak tahan lagi hidup bersama Suaminya. Namun tindakan Yanti tersebut mendapat respon dan teguran dari Adek kandungannya, bahwasanya Istri tidak boleh pergi dari Rumah, karena sang Suami tetap wajib dilayani meskipun meninggalkan sholat.



`📔PERTANYAAN:

Apakah Istri wajib tetap melayani Suami yang sering meninggalkan sholat fardlu ?


📔 `RUJUKAN :


📗 `الحاوي الكبير ، الجزء ١٠ الصحفة ٥

ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ

ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ. 


Artinya : Imam Mawardi berkata "secara garis besar besar khulu' itu ada dua macam; Khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Khulu' yang tanpa penyebab. Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang makruh, ada yang fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya istri benci kepada suami karena jeleknya perlakuan suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal suami memenuhi haknya, maka jika istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal diatas hendaknya istri menebus dirinya dari suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada Suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).



📗 `المفصل في أحكام المرأة وبيت المسلم الجزء ٨ الصحفة ١٢٤-١٢٥`

هل يستحب للزوج موافقة زوجته على المخالعة؛ واذا طلبت الزوجة المخالعة فهل يستحب للزوج اجابة طلبها؟ والجواب نعم يستحب له ذالك اذا رأى منها صدق الطلب وعزمها عليه لان طلبها في هذه الحالة يدل على كراهيتها له


Artinya : Apakah disunnahkan bagi Suami untuk mengabulkan permintaan khulu' dari sang Istri ? Jawabannya adalah "ya disunnahkan bagi Suami mengabulkan permintaan khulu' si Istri jika Suami melihat Istri benar-benar mantap meminta khulu', karena hal tersebut menunjukkan rasa kebencian Istri terhadap Suami. 


والله أعلم بالصواب

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler