SEPUTAR MENGHADIAHKAN PAHALA
🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb.
Hukum menghadiahi pahala untuk org yg sudah wafat dan masih hidup🙏🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Menghadiahkan pahala untuk orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup adalah boleh, dan hal itu bermanfaat serta pahalanya akan sampai.
📚 Keterangan :
من عمل لنفسه ثم قال اللهم اجعل ثوابه لفلان وصل له الثواب سواء حيا أو ميتا
“Barang siapa yang melakukan satu amalan untuk dirinya sendiri kemudian dia mengucapkan: Yaa Allah, jadikanlah pahala amalanku ini untuk si fulan, maka pahala amalan tersebut akan sampai kepadanya. Sama saja apakah dia masih hidup ataupun sudah meninggal (maka akan sampai)”
📕 (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 196)
📚 Tambahan keterangan :
وكل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف ونحوه لمسلم حي أو ميت جاز ونفعه لحصول الثواب له
“Setiap ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim kemudian pahalanya atau sebagian pahalanya, semisal setengah pahalanya diperuntukkan bagi muslim yang lain entah dia masih hidup ataupun sudah meninggal, maka yang demikian itu diperbolehkan. Dan hal itu akan bermanfaat baginya karena dia telah mendapatkan pahala (yang dihadiahkan kepadanya)”
📕 (Al-Iqna jilid 1, hlm. 236)
📚 Tambahan keterangan :
إن الثواب حق العامل فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته، وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية
“Sesungguhnya pahala ibadah itu milik orang yang beramal. Namun jika seseorang menghibahkan (menghadiahkan) pahala tersebut kepada muslim yang lain, maka yang demikian itu tidak dilarang. Sebagaimana seseorang tidak dilarang untuk menghibahkan (menghadiahkan) hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup, dan juga membebaskan tanggungan (hutang) sesama muslim setelah dia meninggal. Dan syariat telah menjelaskan bahwa pahala puasa itu bisa sampai kepada mayit, yang mana hal itu juga menunjukkan sampainya pahala bacaan Al-Qur'an dan ibadah badaniyah lainnya (yang dihadiahkan kepada mayit)”
📕 (Syarah Thohawiyah Fil Aqidah Salafiyah jilid 1, hlm.403)
📚 Tambahan keterangan :
ولا فرق بين أن يكون المجعول له ميتا أو حيا، والظاهر أنه لا فرق بين أن ينوي به عند الفعل للغير أو يفعله لنفسه ثم بعد ذلك يجعل ثوابه لغيره
“Tidak ada perbedaan terkait bolehnya (menghadiahkan pahala) kepada orang lain entah yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal. Dan secara dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan juga entah dia meniatkan untuk orang lain ketika mulai mengerjakan sebuah amal, atau dia awali niat tersebut untuk dirinya sendiri kemudian setelah itu dia hadiahkan pahalanya kepada orang lain”
📕 (Hasyiyah Ibnu Abidin jilid 2, hlm. 243)
والله أعلم بالصواب
🌐 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih