Daging Kurban Dijual karena Mendapat Bagian Banyak

 🗒️Masail Udhhiyyah 


📋4. Daging Kurban Dijual karena Mendapat Bagian Banyak. 


📚Pertanyaan:  

Jika seseorang menerima pembagian daging kurban dalam jumlah banyak, apakah ia boleh menjual sebagian dari daging tersebut?  


📋Jawaban: 

Bagi orang fakir, diperbolehkan untuk menjual daging kurban yang diterimanya.  


Namun, bagi orang kaya, tidak diperbolehkan menjual daging kurban yang diterimanya. Ia hanya boleh memakannya, menyedekahkannya, atau menyuguhkannya kepada orang lain, tetapi tidak boleh menjualnya, sebagaimana halnya orang yang berkurban sunnah yang tidak bernazar.  


📚Keterangan dari Kitab:  

Busyral Karim Juz II, Halaman 127-128 


وللـفقـيـر التـصـرف فـيـه ببـيـع وغـيـره أي لـمسـلم بخلاف الـغنـي اذا أرسـل الــيـه شـيئ أو أعطيـه فـانـمـا يتـصـرف فـيـه بـنحـو أكـل وتصـدق وضـيـافـة.


_"Bagi orang fakir, diperbolehkan untuk memanfaatkan daging kurban dengan cara menjualnya atau dengan cara lain, selama diberikan kepada sesama Muslim. Berbeda dengan orang kaya, jika ia menerima atau dikirimi daging kurban, maka ia hanya boleh memanfaatkannya dengan cara memakannya, menyedekahkannya, atau menyuguhkannya kepada orang lain." (Busyral Karim Juz II, Halaman 127-128).  


📚Kesimpulan: 

- Orang fakir diperbolehkan untuk menjual daging kurban yang diterimanya.  

- Orang kaya tidak diperbolehkan menjual daging kurban yang diterimanya. Ia hanya boleh memakannya, menyedekahkannya, atau menyuguhkannya kepada orang lain.  

- Hak orang kaya terhadap daging kurban tidak bersifat mutlak, berbeda dengan hak orang fakir yang bersifat mutlak, sehingga ia boleh memanfaatkannya sesuai kebutuhannya—baik dengan menjualnya, menyedekahkannya kepada orang lain, atau menjadikannya sebagai suguhan.  


19 Mei 2025

Langit Dua Dunia

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler