Penumpang taksi lawan jenis

 


Penumpang taksi lawan jenis


مَشُورَاتُ اجْتِمَاعِيَّةُ لِلشَّيْخِ مُحَمَّدٍ سَعِيْد رَمْضَانَ البُوْطِيَ (ص: ١٥٢) دَارُ الْفِكْرِ -


مَا حُكْمُ رُكُوبِ المَرْأَةِ مُنْفَرِدَةً سَيَّارَةَ عَامَّةٍ (تَاكْسِي) وَهَلْ يَخْتَلِفُ الحُكْمُ إِذَا كَانَتْ الطَّرِيقُ مَأْهُوْلَةً بِالسُّكَانِ أَمْ لَا كَمَا فِي ضَوَاحِي المَدِينَةِ مَثَلًا وَهَلْ الحُكْمُ مُرْتَبِطَةٌ بِالضَّرُورَةِ أَمْ لَا كَمَا لَوْ أَنَّهَا تُرِيدُ فَقَط زِيَارَةَ صَدِيقَتِهَا مَثَلًا ؟ تَحْرُمُ خَلْوَةُ المَرْأَةِ بِالرَّجُلِ الأَجْنَبِي وَالَّذِي أَقُوْلُهُ بِنَاءً عَلَى ذَلِكَ اجْتِهَادًا هُوَ أَنَّ السَّيَّارَةَ ما دَامَتْ تَسِيرُ دَاخِلَ شَوَارِعِ المَدِينَةِ وَهِيَ مَكْشُوْفَةُ النَّوَافِذِ فَلَا يُعَدُّ وُجُودُهَا مَعَ السَّائِقِ خَلْوَةً مُحَرَّمَةٌ


“Apa hukum seorang wanita naik sendirian mobil umum (taksi), dan apakah hukumnya berbeda jika jalan yang dilalui ramai penduduk atau tidak, seperti di pinggiran kota misalnya? Dan apakah hukum ini terkait dengan keadaan darurat atau tidak, seperti jika ia hanya ingin mengunjungi temannya saja misalnya?”


“Berkhalwatnya seorang wanita dengan lelaki ajnabi (asing, bukan mahram) adalah haram. Dan yang aku katakan berdasarkan hal itu sebagai hasil ijtihad adalah bahwa mobil tersebut -selama ia berjalan di dalam jalan-jalan kota dan jendela-jendelanya terbuka- maka keberadaan wanita itu bersama sopir tidak dianggap sebagai khalwat yang diharamkan.”


(_Muhdor Al-Habsy_)


> Majelis Ilmu

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler