🗒️ FIQIH " DAM TAMATTU"
📋Deskripsi Masalah:
Pemanfaatan Dam Tamattu’ harus diarahkan untuk membantu kepentingan komunitas al-bais al-faqir, dengan memprioritaskan mereka yang berdomisili di wilayah Tanah Haram Makkah. Setidaknya, penyembelihan dam yang berupa hewan harus dilakukan di wilayah tersebut.
Seiring waktu, berkembang pemahaman hukum bahwa Dam Tamattu’ dapat berbentuk qimah (nilai uang) senilai harga hewan yang sah untuk dam. Pendistribusiannya, termasuk dalam bentuk qimah, tidak lagi berlangsung di area atau masa *asyhur al-hurum* (bulan-bulan suci), yaitu setelah bulan Dzulhijjah.
📌 Pertanyaan:
a. Apakah sah mengeluarkan Dam Tamattu’ dalam bentuk uang senilai harga hewan dam dan diterimakan dalam bentuk uang tunai?
b. Apakah penyembelihan hewan dam atau penyalurannya di luar bulan Dzulhijjah sudah mencukupi?
c. Apakah Dam Tamattu’ boleh disalurkan untuk kesejahteraan umat Islam di negeri lain, seperti Indonesia?
📌Jawaban:
A. Tidak sah.
📚إتحاف السادة المتقين - الجزء الرابع - صحيفة 94 - دار الفكر
الثالث من الأمور الخمس أن لا يُخرج بدلاً في الزكاة باعتبار القيمة، بل يُخرج الوارد في الحديث المنصوص عليه. فلا يُجزئ إخراج الورق، أي الفضة، بدلاً عن الذهب إذا وجبت فيه، ولا إخراج الذهب بدلاً عن الورق إذا وجبت فيه، وإن زاد عليه في القيمة، كما في الهدايا والضحايا، لأن الشرع أوجب علينا ذلك.
والواجب ما لا يسع تركه، ومتى ساغ غيره سَهُل تركه، فلا يكون واجبًا. وبه قال مالك وأحمد. وقال أصحابنا: يجوز دفع القيمة في الزكاة والكفارة وصدقة الفطر والعُشر والخراج والنذر، لأن الأمر بالأداء إلى الفقير هو إيجابٌ للرزق الموعود، فصار كالجِزية.
أما الهدايا والضحايا، فإن المستحق فيها هو إراقة الدم، وهي لا تُعقل. ووجه القُربة في المتنازع فيه هو سد حاجة المحتاج، وهو أمرٌ معقول.
📚Kitab "Ithaf As-Sadah Al-Muttaqin" - Jilid 4 - Halaman 94 - Dar Al-Fikr
Ketentuan ketiga dari lima perkara dalam zakat adalah bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk pengganti yang dinilai berdasarkan harga, tetapi harus diberikan sesuai dengan yang disebutkan dalam hadis.
Oleh karena itu, tidak sah membayar zakat dalam bentuk perak sebagai pengganti emas, jika yang diwajibkan adalah emas. Begitu pula, tidak sah membayar zakat dalam bentuk emas sebagai pengganti perak, jika yang diwajibkan adalah perak, meskipun nilai emas lebih tinggi dibanding perak. Aturan ini sama seperti dalam hal hadiah dan kurban, karena dalam syariat sudah ditetapkan ketentuannya.
Suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan. Namun, jika terdapat pilihan lain yang diperbolehkan, maka meninggalkannya tidak menjadikannya sebagai kewajiban. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Ahmad.
Sementara itu, menurut pandangan ulama dalam mazhab kami, diperbolehkan membayar zakat, kafarat, sedekah fitrah, ushur, kharaj, dan nadzar dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa perintah untuk memberikan zakat kepada fakir miskin merupakan bentuk pemberian rezeki yang telah dijanjikan, sehingga dapat dianalogikan dengan pembayaran jizyah.
Namun, dalam hal hadiah dan kurban, aturan ini berbeda. Sebab, dalam kurban, yang diwajibkan adalah penyembelihan hewan, bukan sekadar memberikan manfaat berupa harta. Oleh karena itu, prinsip utama dalam perkara ini adalah memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan, yang dapat dipahami secara rasional.
---------------------
B. Ada perbedaan pendapat (khilaf) dalam masalah ini.
Menurut mazhab Syafi’i, penyembelihan diperbolehkan.
Sementara menurut tiga imam besar lainnya (Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad), penyembelihan tidak diperbolehkan kecuali dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
📚مغني المحتاج - الجزء الأول - صفحة 516 - دار الفكر
ووقت وجوب الدم يكون عند الإحرام بالحج، والأفضل أن يُذبح يوم النحر. فإذا لم يستطع الشخص ذبحه في موضعه، فإنه يصوم عشرة أيام، ثلاثة منها في الحج.
إحرامه بالحج، لأنه حينئذ يصير متمتعًا بالعمرة إلى الحج، وقد يُفهم من ذلك أنه لا يجوز تقديمه عليه، وليس هذا هو المقصود. بل الأصح جواز ذبحه إذا فرغ من العمرة، وقيل يجوز إذا أحرم بها، ولا يتأقت ذبحه بوقت معين كسائر دماء الجبرانات.
لكن الأفضل ذبحه يوم النحر اتباعًا للسنة وخروجًا من خلاف الأئمة الثلاثة، حيث إنهم قالوا: لا يجوز في غيره، ولم يُنقل عن النبي ﷺ ولا عن أحد ممن كان معه أنه ذبح قبله.
فإن عجز عنه حِسًّا بأن فقده أو ثمنه، أو شَرعًا بأن وجده بأكثر من ثمن مثله، أو كان محتاجًا إليه أو إلى ثمنه، أو غاب عنه ماله أو نحو ذلك، ففي موضعه، وهو الحرم، سواء أقدر عليه ببلده أم بغيره أم لا. وهذا بخلاف كفارة اليمين، لأن الهدي يختص ذبحه بالحرم، بينما الكفارة لا تختص بذلك.
فمن لم يتمكن من الذبح، يجب عليه الصيام بدلًا عنه، وهو عشرة أيام، ثلاثة منها في الحج.
📚Kitab "Mughni Al-Muhtaj" - Jilid 1 - Halaman 516 - Dar Al-Fikr
Waktu wajibnya menyembelih hewan dam adalah ketika seseorang mulai berihram untuk haji, dan yang paling utama adalah menyembelihnya pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang tidak mampu menyembelihnya di tempat yang seharusnya, maka ia harus berpuasa selama sepuluh hari, tiga di antaranya saat masih dalam rangkaian ibadah haji.
Ketika seseorang memasuki ihram untuk haji, ia dianggap sebagai muttamat’i (orang yang menggabungkan umrah dengan haji). Dari sini bisa dipahami bahwa tidak boleh menyembelih dam sebelum haji, tetapi pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa boleh menyembelih dam setelah selesai melaksanakan umrah. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan boleh dilakukan sejak seseorang memulai ihram umrah, karena waktu penyembelihan tidak terikat seperti dam yang wajib sebagai pengganti suatu pelanggaran (jabr).
Namun, lebih utama menyembelihnya pada hari Nahr, untuk mengikuti sunnah dan menghindari perbedaan pendapat dengan tiga imam besar (Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad). Mereka berpendapat bahwa tidak boleh menyembelihnya kecuali pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah). Pendapat mereka didasarkan pada fakta bahwa tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ ataupun para sahabat yang menunjukkan bahwa mereka menyembelih sebelum hari tersebut.
Jika seseorang tidak mampu menyembelih dam, baik karena tidak menemukan hewan atau uangnya, atau karena harga hewan lebih mahal dari harga biasanya, atau karena ia membutuhkan uangnya untuk keperluan lain yang lebih mendesak, atau karena hartanya berada di tempat yang sulit dijangkau, maka ia harus menggantinya dengan puasa.
Penyembelihan hewan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, baik ia mampu mendapatkan hewan sembelihan di negerinya atau tidak. Hal ini berbeda dengan kafarat sumpah, karena dam haji hanya boleh disembelih di Tanah Haram, sedangkan kafarat sumpah tidak terikat dengan tempat tertentu.
Jika seseorang tidak mampu menyembelih dam di tempat yang ditentukan, maka wajib menggantinya dengan puasa selama sepuluh hari, tiga di antaranya dilakukan saat masih dalam rangkaian ibadah haji.
---------------------------
C. Menurut Abu Hanifah, Dam Tamattu’ boleh disalurkan untuk kesejahteraan umat Islam di negara lain. Namun, penyembelihannya tetap harus dilakukan di Tanah Haram.
📚بداية المجتهد - الجزء الأول - صفحة 264 - دار إحياء الكتب العربية
وأما اختلافهم في الموضع فسببه الإطلاق، أعني أنه لم يُشترط فيه موضع معين. فمن شَبَّهَهُ بالزكاة على أنه حق للمساكين، قال: لا يُنقل من موضعه. أما من رأى أن المقصود بذلك إنما هو الرفق بمساكين مكة، قال: لا يُطعم إلا مساكين مكة. ومن اعتمد ظاهر الإطلاق، قال: يُطعم حيث شاء.
📚الإيضاح في مناسك الحج والعمرة - صفحة 454
وقوله "بالحرم" أي: فلا يجوز نقله إلى غير الحرم، وإذا لم يجد فيه مسكينًا وجب التأخير حتى يجدهم. ومثل الدم الإطعام، وإن كان مختصًّا بوقت الأضحية، لأن تأخيره عن الوقت يجوز لعذر، بخلاف النقل فلا يجوز.
فإن قيل: إن الزكاة يجوز نقلها في هذه الحالة، أُجيب كما في الحاشية بأن الزكاة ليس فيها نص صريح بتخصيصها بالبلد، بخلاف هذا، قال تعالى في سورة المائدة آية 95: "هدياً بالغ الكعبة"، وقال: "محلها إلى بيت العتيق" (الحج: 23).
📚تفسير فخر الرازي - الجزء الثاني عشر - المجلد السادس - صفحة 100 - دار الفكر - الطبعة الأولى
المسألة الرابعة: معنى "بلوغه الكعبة" أن يُذبح في الحرم، فإن دُفع مثل الصيد المقتول إلى الفقراء حيًّا لم يَجُز، بل يجب عليه ذبحه في الحرم.
وإذا ذبحه في الحرم، قال الشافعي رحمه الله: يجب عليه أن يتصدق به في الحرم أيضًا. أما أبو حنيفة رحمه الله، فقال: له أن يتصدق به حيث شاء.
وسلَّم الشافعي أن له أن يصوم حيث شاء، لأنه لا منفعة فيه لمساكين الحرم.
📚Kitab "Bidayat Al-Mujtahid" - Jilid 1 - Halaman 264 - Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyyah
Perbedaan pendapat mengenai tempat distribusi disebabkan karena tidak adanya ketentuan pasti dalam syariat. Ada yang menganggapnya seperti zakat, yaitu sebagai hak fakir miskin, sehingga tidak boleh dipindahkan dari tempat asalnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tujuan utama dari distribusi ini adalah membantu fakir miskin yang berada di Mekah, sehingga hanya boleh diberikan kepada fakir miskin di Mekah.
Sedangkan bagi mereka yang berpegang pada makna umum dari ketentuan ini, mereka mengatakan bahwa boleh diberikan di mana saja.
📚Kitab "Al-Idhah fi Manasik Al-Hajj wal-Umrah" - Halaman 454
Penyembelihan harus dilakukan di dalam Tanah Haram, sehingga tidak boleh dipindahkan ke luar Tanah Haram. Jika seseorang tidak menemukan fakir miskin di dalamnya, maka wajib menunda hingga menemukannya. Hal ini berlaku baik untuk penyembelihan hewan maupun distribusi makanan, meskipun waktu distribusinya bertepatan dengan waktu kurban.
Jika seseorang bertanya, "Bukankah zakat boleh dipindahkan?" Jawabannya, sebagaimana disebutkan dalam catatan kaki kitab ini, bahwa zakat tidak memiliki ketentuan khusus mengenai daerah distribusinya, berbeda dengan masalah ini, karena dalam Surat Al-Ma'idah ayat 95 disebutkan:
"Sebagai hadiah yang sampai ke Ka'bah,
dan dalam Surat Al-Hajj ayat 23 disebutkan:
"Tempatnya adalah di Baitul 'Atiq."
📚Kitab "Tafsir Fakhr Al-Razi" - Jilid 12 - Volume 6 - Halaman 100 - Dar Al-Fikr (Cetakan Pertama)
Masalah keempat: Makna "sampai ke Ka'bah"_ adalah bahwa penyembelihan harus dilakukan di dalam Tanah Haram. Jika seseorang memberikan hewan sebagai ganti dari buruan yang terbunuh dan memberikannya dalam keadaan hidup kepada fakir miskin, maka hal itu tidak sah, karena penyembelihan harus dilakukan di dalam Tanah Haram.
Setelah hewan disembelih di dalam Tanah Haram, menurut Imam Syafi'i, dagingnya juga harus disedekahkan di dalam Tanah Haram.
Namun menurut Imam Abu Hanifah, dagingnya boleh didistribusikan ke mana saja.
Imam Syafi'i tetap berpendapat bahwa seseorang boleh berpuasa di mana saja, karena puasa tidak memberikan manfaat langsung bagi fakir miskin di Tanah Haram.
2 Mei 2025
Langit Dua Dunia