Adapun hukum haram berlaku bagi orang yang berkurban karena nadzar serta keluarga yang wajib ia nafkahi.
📚Keterangan dari Kitab:
1. Al-Bajuri Juz 2, Halaman 310
2. Kifayatul Akhyar Juz 2, Halaman 241
1. قـولــه ولا يـأكل المضحى شـيئا من ألأضحيـة المــنـذرة
_"Perkataan Mushannif: 'Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban nadzar.' Maksudnya, tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, meskipun hanya sedikit. Jika ia memakannya, maka ia wajib mengganti harga daging tersebut. Larangan ini juga berlaku bagi orang yang wajib ia nafkahi." (Al-Bajuri Juz 2, Halaman 310).
2. و لا يجـوز لــه أن يـأكل مـنـهـا شـيئا. فـلـو أكل مـنـهـا شـيئاغـرم
ولا يـلـزمـه اراقــة دام ثـانـيـا لأنـه قــد فـعــله وفـيـمـا يضـمـن اوجـه الـراجـح ونـص علـيه الـشـافعي رضي الله عنه انـه يـغرم قـيمـتـه كما أتلـفه غـيره
_"Tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sedikit pun dari daging kurban nadzar. Jika ia memakannya, maka ia wajib mengganti harga daging tersebut. Ia tidak wajib menyembelih kurban lagi karena ia telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat yang lebih kuat dan telah ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i adalah bahwa ia wajib mengganti harga daging tersebut, sebagaimana seseorang wajib mengganti sesuatu yang telah dirusak oleh orang lain." (Kifayatul Akhyar Juz 2, Halaman 241).
Kesimpulan
Orang yang berkurban karena nadzar tidak diperbolehkan memakan daging kurbannya. Jika ia memakannya, maka ia wajib mengganti harga daging tersebut, tetapi tidak membatalkan kurbannya dan tidak wajib menyembelih kurban lagi.
Seluruh daging, kulit, dan bagian lainnya dari hewan kurban wajib disedekahkan. Orang yang berkurban serta keluarga yang wajib ia nafkahi haram mengambil bagian dari kurban tersebut, meskipun hanya kulit atau tanduknya.
Larangan memakan daging kurban nadzar berlaku bagi orang yang berkurban dan keluarga yang wajib ia nafkahi.