Daging Kurban Dibagikan dalam Keadaan Matang

 ðŸ““Masail Udhhiyyah  

📋10. Daging Kurban Dibagikan dalam Keadaan Matang.



📚Pertanyaan:  

Sering kali kita menjumpai panitia kurban menerima hewan kurban, lalu menyembelihnya dan sekaligus memasaknya. Kemudian, daging kurban dibagikan dalam keadaan sudah matang.  


Bagaimana hukum membagikan daging kurban dalam keadaan sudah dimasak?  


📚Jawaban: 

Tidak diperbolehkan, karena wajib menyedekahkan daging kurban dalam keadaan mentah (belum dimasak).  


📚Keterangan dari Kitab:  

1. Asy-Syarqawi Juz II, Halaman 465  

2. Al-Qulyubi Juz II, Halaman 254  

3. Busyral Karim Juz II, Halaman 127 


📌1. ويـجب عـلى كل مـنـهـم الـتـصـدق بجـزء مـن حصـتـه نـيـأ  


_"Setiap orang yang berkurban wajib menyedekahkan sebagian dari bagian kurbannya dalam keadaan masih mentah." (Asy-Syarqawi Juz II, Halaman 465).  


📌2. ويـجب كـونـه نـيـأ لا قـديــدا 


_"Wajib menyedekahkan daging kurban dalam keadaan masih mentah, bukan dalam bentuk dendeng." (Al-Qulyubi Juz II, Halaman 254).  


📌3. يـجب أن يـعـطيـه نـيـأ طويـا ولا مـطـبـوخـا


_"Wajib memberikan daging kurban dalam keadaan masih mentah, tidak dalam keadaan sudah dimasak." (Busyral Karim Juz II, Halaman 127).  


📚Kesimpulan:

- Wajib menyedekahkan daging kurban dalam keadaan mentah, tidak boleh dalam keadaan sudah dimasak.  

- Berbeda dengan aqiqah, yang lebih utama dimasak terlebih dahulu sebelum disedekahkan.  

- Oleh karena itu, panitia tidak diperbolehkan memasak daging kurban sebelum dibagikan.  


19 Mei 2025

Langit Dua Dunia

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler