*📓SIAPAKAH WANITA YG BERSTATUS IBU DALAM KASUS BAYI TABUNG ?
📔 `DESKRIPSI :
Seorang lelaki memiliki 2 istri. Istri pertama benihnya (mani atau sel telurnya) tidak subur. Lalu mereka bersepakat untuk menabung (meng-inseminasi) benih si suami dan istri ke dua ke dalam rahim si istri pertama.
`📔Pertanyaannya:
Jika si istri pertama melahirkan anak, maka siapakah yang dihukumi sebagai ibunya si anak tersebut ? Istri pertama atau istri kedua ?
📔 `JAWABAN :
Musyawirin belum sepenuhnya sepakat dengan jawaban yang ada,
jawaban yang menguat sementara, yang berstatus sebagai ibunya yang hakiki adalah pemilik benih, yakni istri kedua, bukan istri pertama yang melahirkan bayinya, berdasarkan keterangan dari *Hasyiyah ‘Ali Sibramallisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj :*
(قَوْلُهُ وَكَذَا لَوْ مَسَحَ ذَكَرَهُ) أَفْهَمَ أَنَّهُ لَوْ أَلْقَتْ امْرَأَةٌ مُضْغَةً أَوْ عَلَقَةً فَاسْتَدْخَلَتْهَا امْرَأَةٌ أُخْرَى حُرَّةٌ أَوْ أَمَةٌ فَحَلَّتْهَا الْحَيَاةُ وَاسْتَمَرَّتْ حَتَّى وَضَعَتْهَا الْمَرْأَةُ وَلَدًا لَا يَكُونُ ابْنًا لِلثَّانِيَةِ وَلَا تَصِيرُ مُسْتَوْلَدَةً لِلْوَاطِئِ لَوْ كَانَتْ أَمَةً لِأَنَّ الْوَلَدَ لَمْ يَنْعَقِدْ مِنْ مَنِيِّ الْوَاطِئِ وَمَنِيِّهَا بَلْ مِنْ مَنِيِّ الْوَاطِئِ وَالْمَوْطُوءَةِ فَهُوَ وَلَدٌ لَهُمَا.
`(Pernyataan Syaikh Syamsuddin al-Ramli: “Begitu pula bila seorang lelaki mengusap penisnya.”) memberi pemahaman bahwa bila seorang wanita melahirkan segumpal daging atau darah, lalu oleh wanita merdeka atau wanita budak lain dimasukkan ke rahimnya, lalu berkembang hidup dan terus hidup sehingga ia melahirkannya berupa bayi, maka bayi itu tidak menjadi anak bagi wanita kedua itu, dan si wanita budak tidak menjadi mustauladah lelaki yang menyetubuhi, bila wanita yang disetubuhi adalah seorang budak. Sebab bayi itu tidak berasal dari mani si lelaki yang menyetubuhi dan mani si wanita budak, namun dari si lelaki yang menyetubuhi dan perempuan yang disetubuhi -wanita pertama-. Maka ia adalah anak mereka berdua.
*Ibaroh senada ada di Hasyiyah Bujairomiy 'alal Khotib :*
*✅Adapun status istri pertama yang melahirkan itu* dihukumi sebagai ibu susuan, artinya persis sama dengan ibu susuan dalam hal resiko kemahraman dan sebagainya. Dengan alasan, yang dikonsumsi oleh si bayi dalam kandungan lebih urgen dari mengkonsumsi susu ASI. Jika dengan mengkonsumsi susu bisa menyebabkan ikatan mahrom, maka dengan mengkonsumsi yang di dalam kandungan tentu lebih awla menyebabkan ikatan tersebut. Namun belum diperoleh ibaroh shorih terkait status ibu susuan ini.
*✅Pendapat lain musyawir menyatakan* bahwa yang menjadi ibu hakiki adalah istri pertama yang melahirkan anak tersebut, ini sejalan dengan ibaroh shorih di kitab Sirojul Munir terkait definisi seorang ibu, bahwa seorang ibu yang hakiki itu adalah wanita yang melahirkan kamu, walaupun dari jalan zina.
Hampir semua musyawir sependapat bahwa kasus bayi tabung / inseminasi buatan yang terjadi di soal adalah halal / boleh dilakukan, karena benihnya dari suami istri yang sah, dan ditaruh di rahim istri sah sang suami, namun ada musyawir yang menyatakan hal itu tetap haram karena bisa terjadi ikhtilat air mani wanita / istri pertama dan mani istri kedua, sehingga terjadi ikhtilat ansab. Dan tidak ada bedanya / sama saja yang ditaruh di rahim wanita lain itu berupa sperma ataupun berupa mudghoh / sel telur (buwaidoh) keduanya sama² haram, dan sama² yang menjadi ibu aslinya adalah wanita yang memiliki sel telur / mani.
`📔Referensi :
`الخطيب الشربيني، السراج المنير في الإعانة على معرفة بعض معاني كلام ربنا الحكيم الخبير، 292/1
وضابط الأمّ هي كل من ولدتك فهي أمّك حقيقة أو ولدت من ولدك ذكراً كان أو أنثى كأم الأب وإن علت وأمّ الأمّ كذلك فهي أمّك مجازاً، وإن شئت قلت: هي كل أنثى ينتهي إليها نسبك {وبناتكم} جمع بنت وضابطها هو كل من ولدتها فهي بنتك حقيقة أو ولدت من ولدها ذكراً كان أو أنثى كبنت ابن وإن نزل وبنت بنت وإن نزلت فبنتك مجازاً وإن شئت قلت: كل أنثى ينتهي إليك نسبها، وخرج بالبنت المخلوقة من ماء زنا الرجل فإنها تحل له؛ لأنها أجنبية عنه بدليل منع الإرث بالإجماع فلا تتبعض الأحكام ويحرم على المرأة ولدها من زنا بالإجماع كما أجمعوا على أنه يرثها.