Kurban dengan Patungan

 📔Masail Udhhiyyah  

📋8. Kurban dengan Patungan.  



📚Pertanyaan:  

Beberapa orang melakukan patungan untuk membeli seekor kambing, lalu mereka berniat menjadikannya sebagai kurban.  


Bagaimana hukum kurban dengan cara patungan seperti ini?  


📚Jawaban: 

Tidak mencukupi sebagai kurban, karena seekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang, bukan lebih dari satu orang. Namun, patungan tersebut tetap dapat dianggap sebagai sedekah sunnah.  


📚Keterangan dari Kitab:  

Al-Bajuri Juz II, Halaman 297.  


وتجـزىءالـشـاة عن شـخص واحـد أي لا عن أكـثر مـنـه فلـو اشـتـرك مـع غـيـره فـيـهـا لـم يكـف.  


_"Seekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang, artinya tidak bisa mencukupi lebih dari satu orang. Jika seseorang berpatungan dengan orang lain dalam seekor kambing untuk kurban, maka itu tidak mencukupi." (Al-Bajuri Juz II, Halaman 297).  


📚Kesimpulan:  

- Seekor kambing hanya mencukupi untuk kurban satu orang, sesuai dengan ketentuan syariat.  

- Jika beberapa orang patungan untuk membeli seekor kambing, maka tidak mencukupi sebagai kurban bagi mereka semua.  

- Diperbolehkan jika kurban tersebut diatas namakan satu orang, dan orang lain ridha dengan hal tersebut.  

- Meskipun tidak mencukupi sebagai kurban, patungan tersebut tetap dapat dianggap sebagai sedekah sunnah, sehingga tidak sia-sia.  


19 Mei 2025

Langit Dua Dunia

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler