Kurban dengan Menyerahkan Uang

 📔Masail Udhhiyyah 

📋7. Kurban dengan Menyerahkan Uang. 



📚Pertanyaan: 

Dalam beberapa kejadian, seseorang yang ingin berkurban hanya menyerahkan uang, misalnya seseorang yang berada di perantauan mengirimkan uang kepada keluarganya untuk berkurban.  


Bagaimana hukum berkurban dengan menyerahkan uang, tanpa menyerahkan hewan kurban secara langsung?  


📚Jawaban: 

Tidak sah berkurban hanya dengan menyerahkan uang. Kurban harus berupa hewan ternak yang telah ditentukan.  


📚Keterangan dari Kitab:  

Riyadhul Badi’ah, Halaman 8. 


لا تـصــح الــتــضــحـيــة الا بــالأنــعــام وهي الأبــل والبـقــر ألأهـلــيـة والــغــنــم لأنــه عـبــادة تـتـعـلــق بـالــحـيـوان فـاخـتــصـت بـالـنــعـم كالــزكاة فـلا يـجــزىء بـغـيــرهــا.  


_"Tidak sah berkurban kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Karena kurban adalah ibadah yang berkaitan dengan hewan, maka ditentukan harus dengan hewan ternak, sebagaimana zakat tidak cukup dengan selainnya." (Riyadhul Badi’ah, Halaman 8).  


Namun, jika seseorang menyerahkan uang dengan maksud meminta bantuan agar dibelikan hewan kurban, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini, orang yang menerima uang bertindak sebagai wakil untuk membeli dan menyembelih hewan kurban sesuai dengan waktu yang masih memungkinkan.  


📚Kesimpulan:

- Tidak sah berkurban hanya dengan menyerahkan uang, karena kurban adalah ibadah yang telah ditentukan harus dengan hewan ternak.  

- Diperbolehkan menyerahkan uang kepada seseorang sebagai wakil untuk membeli dan menyembelih hewan kurban.  

- Orang yang berkurban menunjuk wakil untuk membeli hewan kurban, menyembelihnya, dan membagikan dagingnya sesuai ketentuan ( ini juga diperbolehkan) 


19 Mei 2025

Langit Dua Dunia...

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler