Kurban Hanya Diberikan kepada Satu Orang

 📔Masail Udhhiyyah  

📋11. Kurban Hanya Diberikan kepada Satu Orang. 



🗒️Pertanyaan: 

Bagaimana hukum jika daging kurban hanya diberikan kepada satu orang?  


📚Jawaban: 

Diperbolehkan dan sudah mencukupi, selama orang yang menerima adalah fakir atau miskin.  


📙Keterangan dari Kitab:  

1. Fathul Mu’in, Halaman 63  

2. Fathul Wahhab Juz II, Halaman 189 

3. Al-Jamal Juz V, Halaman 259  


📌1. ويجب التـصـدق ولـو على فقـيـر واحـد بشـيء نـيـأ  


_"Wajib menyedekahkan daging kurban, meskipun hanya kepada satu orang fakir, dalam keadaan masih mentah. (Fathul Mu’in, Halaman 63).  


📌2. ويكــفى تـمـليـكــه لـمـســكـيـن واحــد ويكـون نـيـألا مطبـوخـا  


_"Cukup memberikan daging kurban kepada satu orang miskin, dan daging tersebut harus dalam keadaan masih mentah, tidak dimasak." (Fathul Wahhab Juz II, Halaman 189).  


📌3. ويجب تـصـدق بلحم مـنـها لظاهـر قوله تعالى واطـعـمـوا الـبائـس الفـقـير أي شديـد الـفـقر ويكـفى تـمليـكـه لـمـسكـين واحــد 


_"Wajib menyedekahkan daging kurban, sebagaimana firman Allah Ta’ala: 'Berikanlah makanan kepada orang yang sangat membutuhkan dan fakir.' Cukup jika diberikan kepada satu orang miskin." (Al-Jamal Juz V, Halaman 259).  


📓Kesimpulan:  

- Wajib menyedekahkan daging kurban.  

- Cukup jika diberikan kepada satu orang miskin, dengan cara dijadikan miliknya dalam keadaan mentah (belum dimasak).  

- Orang yang berkurban (selama bukan kurban nadzar) boleh mengambil bagian dari kurbannya, tetapi tidak langsung dari bagian yang telah disedekahkan.  


19 Mei 2025

Langit Dua Dunia

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler