📙Hukum Membaca Al-Qur'an atau Hadits yang Diiringi Musik dalam Pandangan Islam
📖Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum membaca Al-Qur’an atau Hadits yang diiringi dengan musik?
2. Bagaimana hukum dakwah dengan cara tersebut menurut pandangan Islam?
📚Jawaban:
1. Membaca Al-Qur’an atau Hadits yang kemudian diiringi dengan alat musik (malahi) hukumnya haram.
2. Dakwah dengan cara tersebut juga haram, sehingga sekalipun tujuannya adalah berdakwah, hal tersebut tetap tidak dibenarkan dalam Islam.
وفي مذاهب الأربعة، ج 3 ص 128، ما نصه:
فإن ذلك كله حرام باطل لا يمكن الإقرار عليه بأي حال.
وفي فتاوى الرملي (ص 387)، ما نصه:
> لا يُؤاخذ المكلف بالهاجس ولا بالخاطر ولا بحديث النفس ولا بالهم، ويؤاخذ بالعزم والخَطْر؛ فما يجري في النفس بعد إلقائه فيها وحديث النفس: هل يفعل أو لا يفعل؟ والهمّ: قصد الفعل، والعزم: الجزم بقصد الفعل.
Semua itu adalah haram dan batil, serta tidak dapat diterima dalam keadaan apa pun.
📚 Dalam Fatwa Ar-Ramlī (Halaman 387), disebutkan:
> Seorang mukallaf tidak dikenakan hukuman atas bisikan hati, lintasan pikiran, pembicaraan batin, maupun kehendak hati. Yang dikenakan hukuman adalah tekad dan niat yang menetap dalam hati, yaitu setelah lintasan pikiran tersebut berlarut-larut dalam diri seseorang.
> Pembicaraan batin berkaitan dengan pertimbangan apakah seseorang akan melakukan suatu perbuatan atau tidak, sedangkan kehendak hati adalah niat untuk melakukannya. Adapun tekad, adalah keteguhan hati dalam berniat untuk melakukan perbuatan tersebut.