📙Mengamalkan Wirid, Dzikir, atau Doa Tanpa Ijazah dari Guru
Deskripsi Masalah:
Ada seseorang yang mengkaji kitab, lalu menemukan berbagai keterangan di dalamnya, seperti wirid-wirid, dzikir (pujian kepada Allah), doa-doa, dan lainnya. Kemudian, ia ingin mengamalkan amalan tersebut tanpa mendapatkan ijazah (bimbingan langsung) dari seorang guru.
Pertanyaan:
1. Apakah diperbolehkan mengamalkan amalan tersebut tanpa ijazah?
2. Jika seseorang tetap mengamalkan tanpa ijazah, apakah amalan tersebut tetap bermanfaat?
📌Jawaban:
Mengamalkan amalan tersebut diperbolehkan, selama orang tersebut memiliki PEMAHAMAN yang cukup tentang wirid, dzikir, atau doa yang diamalkan, serta mengetahui adab dan tata cara yang benar dalam mengamalkannya. Selain itu, jika ia merasakan manfaat dan keberkahan dari amalan tersebut, maka hal itu tentu baik bagi dirinya.
Namun, jika seseorang tidak memiliki PEMAHAMAN yang cukup, dianjurkan untuk tetap belajar kepada seorang guru agar dapat memperoleh bimbingan yang benar. Sebab, dalam tradisi ilmu tasawuf dan amalan tertentu, terdapat adab serta aturan yang perlu diperhatikan agar amalan tersebut lebih efektif dan tidak menimbulkan kesalahan dalam pengamalannya.
في زبدة الإتقان، صفحة 29، جاء فيه:
الإجازة من الشيخ ليست شرطًا في جواز التصدي للإقراء والإفادة، فمن علم من نفسه الأهلية جاز له ذلك وإن لم يُجِزه أحد. وهذا هو منهج السلف والصدر الصالح، وكذلك الأمر في كل علم، سواء في الإقراء أو الإفتاء، خلافًا لما يظنه بعض الجهال من اعتقاد كونها شرطًا. اهـ
📚Dalam Zubdatul Itqon, Halaman 29, disebutkan:
Ijazah dari seorang guru bukan merupakan syarat bagi seseorang untuk mengajarkan ilmu membaca Al-Qur'an (iqra’) atau memberikan ilmu dan manfaat (ifādah). Jika seseorang telah mengetahui bahwa dirinya memiliki kemampuan yang cukup, maka diperbolehkan baginya untuk mengajarkan ilmu tersebut, meskipun ia tidak mendapatkan ijazah dari siapa pun.
Inilah metode yang telah diterapkan oleh para ulama terdahulu dan orang-orang saleh sejak awal. Demikian pula dalam berbagai bidang ilmu, baik dalam pengajaran membaca Al-Qur'an (iqra’) maupun dalam memberikan fatwa (iftā’), bertentangan dengan keyakinan sebagian orang yang kurang memahami dan menganggap bahwa ijazah adalah syarat utama.
3 MEI 2025
LANGIT DUA DUNIA