BAKSO PRASMANAN

 Deskripsi masalah 


Bagi para pecinta kuliner, “Mukbang Bakso” yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan taman budaya raden saleh (TBRS), kota Semarang Jawa Tengah menawarkan pengalaman bersantap yang unik dan menggugah selera. Dengan konsep prasmanan, pengunjung dapat menikmati bakso sepuasnya hanya dengan merogoh kocek Rp 20.000. Harga ini sangat terjangkau, dan pengunjung sudah bisa menyantap satu mangkok bakso tanpa batasan jumlah.


Salah satu karyawan, Bagus Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa pengunjung dibebaskan untuk mengambil bakso sesuai dengan keinginan. “bebas mengambil berapa saja. Tapi kurang lebih pada ambil 20 sampai 30 bakso per mangkok” ucap Bagus saat di temui Kompas.com, Rabu (9/10/2024). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap mangkok tidak hanya berisi bakso, tetapi juga dilengkapi dengan mi kuning, bihun, daun bawang, seledri, hingga pangsit.


Meskipun konsepnya terlihat bebas, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh para pengunjung. Antara lain, pengunjung diwajibkan mengambil isian mangkuk dalam sekali jalan. “kalau misal pas ambil bakso, terus baksonya jatuh kebawah, itu berarti harus berhenti. Ya baksonya sedapatnya” katanya lagi. Selain itu, jika pengunjung bakso tidak menghabiskan bakso yang telah di ambil, mereka akan di kenakan denda sebesar Rp 20.000. Menurut Bagus, biasanya para karyawan akan menghampiri pengunjung dan menarik denda. “yang kena denda ya banyak, soalnya pada penasaran. Apalagi ini mukbang bakso pertama di Semarang” tuturnya. Meski ada denda, beberapa pengunjung mencoba berbagai cara untuk menyembunyikan bakso yang tidak habis. Dari membungkus dengan tisu, hingga membuangnya kebawah agar tidak ketahuan karyawan mukbang bakso.


Dengan konsep unik dan harga terjangkau, mukbang bakso menjadi destinasi wajib bagi mereka yang ingin menikmati bakso dalam jumlah melimpah dan cita rasa yang memuaskan di kota Semarang.


*Pertanyaan:*

a. Bagaimana hukum transaksi di atas ?

b. Apakah peraturan dari transaksi diatas dapat dibenarkan secara syara’?

c. Solusinya bagaimana?


Jawaban :


A. Termasuk transaksi yg mengandung ghoror.


B. Tergantung kondisi, apakah bisa ditentukan rata² bakso yg diambil pengunjung bisa ditentukan batasannya. Jika bisa maka bisa dianggap ghorornya sedikit, sehingga masih diperbolehkan.

Jika tidak bisa ditentukan rata² batasan nya, maka bisa dianggap ghorornya banyak, sehingga tidak sah jual beli nya.


C. Sesuai harga saja, tidak perlu aturan makan sepuasnya. Utk kehati2an


وَنَقَلَ الْعُلَمَاءُ الْإِجْمَاعَ أَيْضًا فِي أَشْيَاءَ غَرَرُهَا حَقِيرٌ (مِنْهَا) أَنَّ الْأُمَّةَ أَجْمَعَتْ عَلَى صِحَّةِ بَيْعِ الْجُبَّةِ الْمَحْشُوَّةِ وَإِنْ لَمْ يُرَ حَشْوُهَا وَلَوْ بَاعَ حَشْوَهَا مُنْفَرِدًا لَمْ يَصِحَّ


-وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ إجازة الدَّارِ وَغَيْرِهَا شَهْرًا مَعَ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ ثَلَاثِينَ يَوْمًا وَقَدْ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ


-وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ دُخُولِ الْحَمَّامِ بِأُجْرَةٍ وَعَلَى جَوَازِ الشُّرْبِ مِنْ مَاءِ السِّقَاءِ بِعِوَضٍ مَعَ اخْتِلَافِ أَحْوَالِ النَّاسِ فِي اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ أَوْ مُكْثِهِمْ فِي الْحَمَّامِ


-قَالَ الْعُلَمَاءُ مَدَارُ الْبُطْلَانِ بِسَبَبِ الْغَرَرِ وَالصِّحَّةُ مَعَ وُجُودِهِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ وَهُوَ أَنَّهُ إذَا دَعَتْ الْحَاجَةُ إلَى ارْتِكَابِ الْغَرَرِ وَلَا يُمْكِنُ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ إلَّا بِمَشَقَّةٍ أَوْ كَانَ الْغَرَرُ حَقِيرًا جَازَ الْبَيْعُ وَإِلَّا فَلَا وَقَدْ تَخْتَلِفُ الْعُلَمَاءُ فِي بَعْضِ الْمَسَائِلِ كَبَيْعِ الْعَيْنِ الْغَائِبَةِ وَبَيْعِ الْحِنْطَةِ فِي سُنْبُلِهَا وَيَكُونُ اخْتِلَافُهُمْ مَبْنِيًّا عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ فَبَعْضُهُمْ يَرَى الْغَرَرَ يَسِيرًا لَا يُؤَثِّرُ وَبَعْضُهُمْ يَرَاهُ مؤثرا والله سبحانه وتعالى أعلم


[النووي، المجموع شرح المهذب، ٢٥٨/٩]


"Dan para ulama juga telah menyampaikan ijma' (kesepakatan) dalam beberapa hal yang memiliki sedikit gharar (ketidakpastian), di antaranya adalah bahwa umat sepakat bahwa jual beli jubah yang diisi adalah sah meskipun isinya tidak tampak. Namun, jika isinya dijual terpisah, maka jual beli tersebut tidak sah.


-Dan mereka sepakat tentang kebolehan menyewakan rumah atau properti lainnya untuk jangka waktu satu bulan, meskipun durasinya bisa saja 30 hari atau bisa juga 29 hari.


-Dan mereka sepakat tentang kebolehan masuk ke dalam hamam (pemandian umum) dengan membayar biaya, serta kebolehan untuk meminum air dari *sikah* (tempat penampungan air) dengan imbalan, meskipun ada perbedaan keadaan orang-orang dalam penggunaan air atau durasi mereka berada di dalam hamam.


Para ulama mengatakan bahwa batalnya suatu transaksi karena gharar (ketidakpastian) dan keabsahannya dengan adanya gharar tersebut tergantung pada apa yang telah kami sebutkan, yaitu bahwa apabila ada kebutuhan untuk melakukan transaksi dengan gharar dan tidak bisa menghindarinya kecuali dengan kesulitan, atau apabila gharar tersebut dianggap sangat kecil, maka jual beli tersebut sah. Jika tidak, maka tidak sah. Kadang-kadang, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa masalah, seperti jual beli barang yang tidak tampak (ghayib) dan jual beli gandum yang masih dalam tangkainya. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada prinsip tersebut, di mana sebagian ulama menganggap gharar yang kecil tidak berpengaruh, sementara sebagian lainnya menganggapnya berpengaruh. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih mengetahui."



Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler