HUKUM MENANAM TANAMAN BUNGA DI ATAS KUBURAN

  


Hukum menanam tanaman di tanah kuburan di perinci :


 Jika dimungkinkan berakibat sampainya akar atau batang yang ditanam pada jenazah di dalamnya, maka hukumnya haram.

- bila tidak maka hukumnya sangat di-makruh kan


*Refrensi:


*بغية المسترشدين، ص ٢٠٢

وأما غرس الشجر على القبر وسقيها فإن أدى وصول النداوة أو عروق الشجر إلى الميت حرم ، وإلا كره كراهة شديدة ، وقد يقال يحرم.


Adapun hukum menanam pohon dan menyiraminya maka apabila menyebabkan sampainya dahan atau akar pohon tersebut pada mayyit maka hukum nya haram , jika tidak maka hukumnya sangat di makruhkan , dan bahkan ada juga yg juga menghukumi haram . 

والله أعلم


╰➤ 𝗙𝗮𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗤

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler