TA'LIQ TALAK & KETENTUANNYA
🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb.
Saya seorang kepala rumah tangga, mau bertanya masalah talak. Klo seumpama saya berpesan kpd istri saya jgn keluar rumah, dan klo kmu melanggar maka otomatis kmu sudah ditalak.
Yg ingin ditanyakan apakah ucapan seperti itu akan jatuh talaknya atau tidak?
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Apa yang ditanyakan itu adalah persoalan ta'liq talak, yakni talak yang jatuhnya ditentukan pada waktu yang akan datang dengan disertai kalimat-kalimat ta'liq. Semisal kalimat jika, seandainya dan kalimat-kalimat yang semisalnya. Contoh kalimat seorang suami kepada istrinya : Seandainya kamu keluar rumah, maka kamu tertalak.
Nah adapun masalah jatuh dan tidaknya ta'liq talak ini, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan jatuh talaknya, sementara mayoritas ulama menyatakan tidak jatuh talaknya.
📚 Referensi :
الطلاق المعلق هو ما رتب وقوعه على حصول أمر في المستقبل بأداة من أدوات الشرط أي التعليق مثل إن وإذا ومتى ولو ونحوها كأن يقول الرجل لزوجته: إن دخلت دار فلان فأنت طالق
“Talak mu'allaq adalah talak yang ditentukan jatuhnya pada kejadian suatu perkara diwaktu yang akan datang. Dan hal itu ditandai dengan kalimat-kalimat sebagai syarat ta'liq semisal kalimat jika, apabila, kapan pun, seandainya dan kalimat-kalimat yang semisalnya. Contohnya perkataan seorang suami kepada istrinya : Jika kamu masuk ke rumah fulan, maka kamu tertalak”
📕 (Fiqhul Islam jilid 9, hlm. 418)
📚 Tambahan referensi :
هذه المسألة من الخلافيات المشهورة وللعلماء فيها مذاهب: الوقوع مطلقا وعدم الوقوع مطلقا والتفصيل بين ما إذا عين أو خصص، ومنهم من توقف فقال بعدم الوقوع الجمهور وهو قول الشافعي و ابن مهدي و أحمد و إسحاق و داود وأتباعهم، وجمهور أصحاب الحديث وقال بالوقوع مطلقا أبو حنيفة وأصحابه، وقال بالتفصيل ربيعة والثوري والليث والأوزاعي وابن أبي ليلى
“Ada perbedaan pendapat yang masyhur dikalangan ulama terkait masalah ini (yakni ta'liq talak) menjadi beberapa pendapat : Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan jatuh talaknya secara mutlak, pendapat kedua yang menyatakan tidak jatuh talaknya secara mutlak, dan pendapat ketiga adalah hukumnya perinci antara ditentukan atau tidak. Adapun yang menyatakan tidak jatuh talaknya adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya imam Syafi'i, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Dawud beserta pengikutnya dan juga mayoritas ahli hadits. Dan yang menyatakan jatuh talaknya secara mutlak adalah imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya. Sedangkan yang menyatakan hukumnya diperinci adalah Rabi'ah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits, Al-Auza'i dan Ibnu Abi Laila”
📕 (Fathul Bari jilid 12, hlm. 70)
📚 Tambahan referensi :
إذا علق الطلاق بشرط لا يستحيل كدخول الدار و مجيء الشهر تعلق به، فإذا وجد الشرط وقع و إذا لم يوجد لم يقع لما روى أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: المؤمنون عند شروطهم
“Jika ta'liq talak ditandai dengan syarat yang tidak mustahil semisal syarat masuk rumah atau syarat datangnya bulan, jika syaratnya terpenuhi maka jatuh talaknya, sedangkan jika syaratnya tidak terpenuhi maka tidak jatuh talaknya berdasarkan riwayat bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Orang-orang mukmin itu berada pada syarat-syarat yang telah (mereka ucapkan)”
📕 (Al-Muhadzdzab Fiqih Syafi'i jilid 3, hlm. 21)
📚 Tambahan referensi :
عن ابن مسعود رضى الله عنه فى رجل قال لامرأته: إن فعلت كذا وكذا فهي طالق فتفعله، قال: هى واحدة وهو أحق بها
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu terkait seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya : Jika kamu melakukan ini dan itu maka kamu tertalak. (Dan ternyata) istrinya tersebut melakukannya, maka Ibnu Mas'ud menyatakan: Itu (sudah jatuh talak) satu, dan dia (laki-laki itu) lebih berhak kepadanya (maksudnya untuk rujuk kembali)”
📕 (Sunan Al-Kubro jilid 7, hlm. 356)
والله أعلم بالـصـواب
📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih