DAUR ULANG KERTAZ MUSHAF
📙 DESKRIPSI MASALAH
Ada sebuah pondok tahfidz, di dalamnya terdapat banyak sekali alquran yang robek, yang mana sobekan qur'an itu berada di kamar kamar murid karena takut terbengkalai akhirnya ada sebagian murid berinisiatif untuk menjadikannya kertas biasa, dengan cara di leburkan dan di cetak ulang menjadi kertas biasa.
📘 PERTANYAAN
Apakah hukum menyentuh kertas tersebut sama dengan mushaf ?
📗 JAWABAN:
Tidak sama (tidak haram menyentuhnya), karena kertas tersebut sudah tidak tertulis al-Quran sehingga tidak dinisbatkan lagi sebagai mushaf.
📚 REFERENSI:
*حاشية القليوبي ١ / ٤٠*
ولو محيت أحرف القرآن من اللوح والورق بحيث لا تقرأ لم يحرم مسهما ولا حملهما لأن شأنه انقطاع النسبة عرفا وبذلك فارق الجلد.
📚 *بشرى الكريم، ص ١١٦*
ولا يحرم مس ما محي بحيث لا يقرأ إلا بكبير مشقة.
بشرى الكريم ١١٦