HUKUM MEMEJAMKAN MATA SAAT SHOLAT


Syehk abu bakar satha addimyati membagi hukum memejamkan mata saat shalat menjadi empat : 


1. Hukum asal tidak di makruhkan memejamkan mata ,karna tidak ada dalil yang melarang nya . Namun Menurut ali asyibramulsi khilaful aula . 


2. Wajib memejamkan mata apa bila jika membuka mata melihat orang yg membuka aurat .


- Seperti ada saf yang tidak memakai busana . ( ini jarang terjadi kecuali pada daerah yang kerisis pakaian yang sehingga di boleh shalat dengan tidak memakai pakaian ) .


3. Sunnah : seperti ketika shalat di samping dingdinng yang di hias , atau di samping benda lainya , yang dapat mengganggu pikiranya


4. Makruh : apa bila dengan membuka mata di khawatir kan mendapat kan bahaya , seperti shalat di tempat yang banyak seranggganya


📚 [Ianah /214 ]


(قوله: ولايكره تغميض عينيه) أي لأنه لم يرد فيه نهي: قال ع ش: لكنه خلاف الأولى، وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا، وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره.

قاله العز بن عبد السلام.

اه م ر.

(قوله: إن لم يخف) أي من التغميض ضررا، فإن خافه كره.

[إعانة الطالبين ٢١٤/١]

والله أعلم 


╰➤ 𝗙𝗮𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗤

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler