Batasan Iltiqoul khitanain

 


Tanya Jawab Fiqih Langit Dua Dunia


_PERTANYAAN_


Apakah kita diwajibkan mandi karena senggama yang belum sampai batas ukurannya dan tidak mengeluarkan mani ?


_JAWABAN_


Ukuran jima', yang mewajibkan mandi adalah ghaib-nya (masuknya) seluruh hasyafah ke dalam farji. 


Hasyafah adalah bagian yang mirip tudung waja dari bagian zakar sebelah ujung. Kalau seluruh hasyafah ghaib, maka wajib mandi, walaupun tidak mengeluarkan mani. 


Akan tetapi apabila yang ghaib itu hanya sebagian hasyafah saja artinya tidak seluruhnya, maka tidak wajib mandi. 


Karena yang di maksud dengan kata-kata "Al-iltiqä'u Al-khitanain" di dalam hadis atau bertemu dua khitan adalah hanya mungkin dengan ghaib-nya hasyafah. Karena rempat khitanan laki-laki adalah di bawah hasyafah dan tempat khitanan perempuan adalah di atas tempat keluar kemih, yang berada di atas madkhalu adz-dzakar. Maka tidak tahaqquq Al-iltiqäu Al-khitanain melainkan dengan ghaib-nya seluruh hasyafah.


Selanjutnya menurut Abû Ishaq as-Syairazî dalam kitab Al-Muhadzdzab, juz ke-I halaman 29 dikemukakan,


فَأَمَّا إِبْلَاجُ الْحَشَفَةِ فَإِنَّهُ يُوْجِبُ الْغُسْلِ لِمَا رَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أنَّ النَّبِيَّ الله إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلِ وَالْتَقَا الْخِتَانَيْنِ يَحْصُلُ بِتَغْبِيْبِ الْحَشَفَةِ فِي الْفَرْجِ وَذَلِكَ أَنَّ خِتَانَ الرَّجُلِ هُوَ الْجِلْدُ الَّذِي يَبْقَى بَعْدَ الْخِتَانِ وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ جِلْدَةٌ كَعُرْفِ الدِّيْكِ فَوْقَ الْفَرْجِ فَتُقْطَعُ مِنْهَا فِي الْخِتَانِ فَإِذَا غَابَتِ الْحَشَفَةُ فِي الْفَرْجِ حَاذَى خِتَانُهُ خِتَانُهَا فَإِذَا تَحَاذَيَا فَقَدِ الْتَقَيَا وَلِهَذَا يُقَالُ الْتَقَى الْفَارِسَانِ إِذَا تَحَاذَيَا وَإِنْ لَمْ يَتَضَامًا.


_Adapun memasukkan hasyafah_, sesungguhnya ia mewajibkan mandi, karena hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها ، bahwa Nabi ber sabda, "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." Dan bertemu-nya dua khitan itu hasilnya dengan menghaibkan hasyafah di dalam farji. 


Dan penjelasan yang demikian itu, bahwa khitan laki-laki adalah kulit yang masih tetap sesudah khitan, dan khitan perempuan itu kulit yang rupanya seperti balung (jengger) ayam jantan yang letaknya di atas farji, maka dipotong sebagiannya pada khitan. 


_Maka apabila masuklah hasyafah dalam farji,_ berhadap-hadaplah khitannya laki-laki, dengan khitan-nya perempuan. Apabila telah berhadapan maka sesungguhnya keduanya telah bertemu. Oleh karenanya dikatakan, "Berjumpa dua penunggang kuda, apabila telah berhadap-hadapan keduanya, dan walaupun kedua-nya tidak berkumpul."

__________________


_29 Januari 2025/Kaf_

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler