Definisi Kaya
1. Orang yang memiliki harta yang cukup utk biaya hidupnya dan biaya hidup orang-orang yang wajib dinafkahinya sampai batas usia hidup mayoritas ummat Nabi Muhammad (60 th) yang dalam bahasa kitab biasa disebut dengan kifâyatal 'umril ghâlib.
Illustrasi
Contoh :
Ahmad memiliki dua isteri dan lima anak yang wajib dinafkahi.
Beban hidup masing-masing person Rp.20 rb/hari. _(Rp.20 rb/hari ini beban hidup minimalis, utk ukuran masyarakat pedalaman di Sumenep)._
Usia Ahmad 43 th *(SU 17 th)
Isteri pertama 38 th (SU 22 th)
Isteri kedua 40 th (SU 20 th)
Anak ke-1 15 th (SU 45 th)
Anak ke-2 14 th (SU 46 th)
Anak ke-3 12 th (SU 48 th)
Anak ke-4 6 th (SU 54 th)
Beban Hidup untuk _kifâyatal 'umril ghâlib:
- Ahmad (Rp.20 rb x 355 hr x 17 thn = Rp.120.700.000,-)
- Isteri ke-1 (Rp.156.200.000,-)
- Isteri ke-2 (Rp.142.000.000,-)
- Anak ke-1 (Rp.319.500.000,-)
- Anak ke-2 (Rp.326.600.000,-)
- Anak ke-3 (Rp.340.800.000,-)
- Anak ke-4 (Rp.383.400.000,-)
- Anak ke-5 (Rp.418.900.000,-)
Jumlah: *Rp.2.208.100.000,-*
Nilai Harta/Kekayaan Ahmad di tahun 2020:
- Rumah _(tidak punya, numpang kepada orang tua)
- Mobil 1 unit (Rp.110.000.000,-)
- Motor 1 (Rp.16.000.000,-)
- Motor 2 (Rp.16.500.000,-)
- HP android (Rp.3.500.000,-)
- Sawah/Ladang/Kebun (tidak punya)
- Uang Cash (Rp.7 jt)
- Piutang (Rp.10,5 jt)
- Investasi (Rp.10 jt)
- Aset lain (tidak ada)
----
atau
2. Memiliki penghasilan tetap yang rata-rata perharinya tidak kurang dari Rp.160 rb (Rp20 rb x 8 orang) untuk kasus *Ahmad*.
Jika pendapatan rata-rata Ahmad per-hari adalah *Rp.160 rb*, maka Ahmad tergolong kaya meski tidak memiliki aset apapun.
Jika salah satu keduanya belum terpenuhi, maka *Ahmad* tergolong *belum kaya* dan berhak menerima zakat.
-----
والله أعلم بالصواب