Ikan belut disawah orang lain

 


Jika ada belut disawah orang lain apakah boleh kita memancingnya?

Jawaban :

•Belut ketika masuk atau bersarang disawah orang lain maka belut tersebut bukan milik dari pemilik sawah itu sendiri... (Syarah Mahalli 'Ala minhaj)

Catatan : Walaupun bukan milik dari pemilik sawah itu sendiri namun dia (pemilik sawah) lebih berhak atasnya, sehingga tak boleh orang lain (haram -sebagaimana yang dijelaskan dalam tuhfahnya imam ibnu hajar-) menangkapnya, dan jika ingin menangkapnya maka harus izin terlebih dahulu kepada pemilik sawah... Dan jika ia mengambilnya maka itu akan menjadi miliknya, Dan begitupula berlaku pada apa yang dihasilkan oleh belut itu sendiri seperti telurnya misalnya... (Hasyiyah Qolyubi 'Ala Mahalli) dan (Tuhfatul Muhtaj 'Ala Minhaj)

•Namun menurut pendapat kedua belut tersebut menjadi milik dari pemilik sawah itu sendiri... Sepertihalnya buruan tersebut terjatuh pada jaringnya -yang kemudian menjadi hak miliknya- (Syarah Mahalli 'Ala Minhaj)

Namun disini imam jalaluddin al-Mahalli mengemukakan bahwa :

•Menurut pendapat pertama -yang menyatakan tidak menjadi milik dari pemilik sawah- itu beralasan bahwa pemilik sawah tersebut tidak bermaksud membuat perangkap bagi belut itu sendiri... Gambarannya adalah membuat irigasi air sungai bagi sawahnya agar air sungai mengalir kedalam sawahnya... Tetapi bukan bermaksud untuk membuat perangkap bagi belut -namun belutnya masuk sendiri kesawahnya seperti terjebak didalam sawahnya sebab lumpur-

📌namun jika pemilik sawah bermaksud membuat perangkap bagi belut itu sendiri -seperti semisal membuka irigasi air dari sungainya agar belut masuk ke sawahnya yang kemudian belutnya menjadi sulit/tak mampu baginya untuk terbebas dari tanah yang berlumpur tersebut...- maka itu belutnya menjadi milik dari pemilik sawah itu sendiri... -Karena disamakan dengan kasus dimana seperti halnya memasang jaring-jaring, yang jika terperangkap kemudian menjadi hak miliknya- (Syarah Mahalli 'Ala Minhaj)

📃Akan tetapi menurut imam Romli (begitupula sebagaimana dijelaskan ibnu hajar dalam tuhfahnya) walaupun bertujuan untuk menangkapnya dengan berlumpurnya tanah tersebut, agar belut terjebak pada tanah tersebut... Beliau memberikan qoyyid (batasan) yakni jika memang hal itu (yakni, perangkap berupa lumpur) merupakan sesuatu *yang biasanya digunakan untuk menjebak buruan...* Jika tidak demikian maka ia tak memilikinya (Hasyiyah Qolyubi 'Ala Mahalli) dan (Tuhfatul Muhtaj 'Ala Minhaj)

Referensi :

(وَلَوْ وَقَعَ صَيْدٌ فِي مِلْكِهِ) كَمَزْرَعَةٍ (وَصَارَ مَقْدُورًا عَلَيْهِ بِتَوَحُّلٍ وَغَيْرِهِ لَمْ يَمْلِكْهُ فِي الْأَصَحِّ) ، وَالثَّانِي يَمْلِكُهُ كَوُقُوعِهِ فِي شَبَكَتِهِ وَفَرَّقَ الْأَوَّلُ بِأَنَّ سَقْيَ الْأَرْضِ النَّاشِئَ عَنْهُ التَّوَحُّلُ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ الِاصْطِيَادُ فَإِنْ قُصِدَ بِهِ فَهُوَ كَنَصْبِ الشَّبَكَةِ قَالَهُ فِي الشَّرْحِ الصَّغِيرِ وَحَكَاهُ فِي الْكَبِيرِ عَنْ الْإِمَامِ،

[جلال الدين المحلي، شرح المحلي على المنهاج مع حاشيتيه قليوبي وعميرة، ٢٤٧/٤-٢٤٨]

Kalimat: (“Dan jika ada hasil buruan yang masuk ke dalam propertinya”) seperti ke ladang atau kebun miliknya, (“dan menjadi mudah dikuasai dengan terjebak lumpur atau cara lainnya, maka ia tidak memilikinya menurut pendapat yang lebih sahih”).
Pendapat kedua menyatakan bahwa ia memilikinya, seperti halnya jika buruan tersebut jatuh ke dalam jaringnya.

Pendapat pertama membedakan antara keduanya dengan alasan bahwa pengairan tanah yang menyebabkan buruan terperangkap (seperti terjebak lumpur) tidak dimaksudkan untuk menangkap buruan. Namun, jika pengairan itu memang dimaksudkan untuk menangkap buruan, maka itu seperti memasang jaring. Hal ini disebutkan dalam Syarh ash-Shaghir dan dinukil dalam Syarh al-Kabir dari al-Imam.

قَوْلُهُ: (وَلَوْ وَقَعَ صَيْدٌ) أَوْ عَشَّشَ فِي مِلْكِهِ أَيْ مَا يَسْتَحِقُّ مَنْفَعَتَهُ وَلَوْ بِإِجَارَةٍ أَوْ إعَارَةٍ. قَوْلُهُ: (لَمْ يَمْلِكْهُ) وَلَا مَا حَصَلَ مِنْهُ كَبَيْضٍ وَفَرْخٍ. قَوْلُهُ: (فَإِنْ قَصَدَ بِهِ) أَيْ قَصَدَ بِالتَّوَحُّلِ الِاصْطِيَادَ وَمِثْلُهُ الْبِنَاءُ لِذَلِكَ وَقَيَّدَ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ، مَا ذُكِرَ بِمَا يُعْتَادُ تَوَحُّلُهُ أَوْ بِنَاؤُهُ لِلصَّيْدِ كَالْأَبْرَاجِ وَإِلَّا فَلَا يَمْلِكُهُ، وَإِنْ قَصَدَهُ بِهِ قَالَ بَعْضُهُمْ وَعَلَيْهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُقَيَّدَ بِمَا إذَا سَهُلَ انْفِلَاتُهُ مِنْهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ إلْجَائِهِ إلَى الْمُضَيَّقِ فَرَاجِعْهُ. وَحَيْثُ قُلْنَا لَا يَمْلِكُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ فَلَيْسَ لِغَيْرِهِ أَخْذُهُ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَكِنْ إذَا أَخَذَهُ مَلَكَهُ وَمِنْ هَذَا مَا لَوْ اسْتَأْجَرَ سَفِينَةً فَنَزَلَ فِيهَا سَمَكٌ.

فَرْعٌ: لَوْ اصْطَادَ سَمَكَةً فَوَجَدَ فِي جَوْفِهَا جَوْهَرَةً، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ مِنْ بَحْرِ الْجَوْهَرِ أَوْ كَانَ بِهَا أَثَرُ مِلْكٍ فَهِيَ لُقَطَةٌ، وَإِلَّا فَيَمْلِكُهَا وَلَوْ بَاعَ السَّمَكَةَ بِهَا صَارَتْ مِلْكًا لِلْمُشْتَرِي تَبَعًا كَمَا فِي الْمَعْدِنِ فِي الْأَرْضِ الَّتِي مَلَكَهَا جَاهِلًا بِهِ وَقَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَوْ عَلِمَ حَالَ شِرَائِهَا بِالْجَوْهَرَةِ فِيهَا أَنَّهُ لَا يَمْلِكُ الْجَوْهَرَةَ فِيهَا فَرَاجِعْهُ.

[القليوبي، حاشية قليوبي على المنهاج مع حاشية عميرة، ٢٤٨/٤].

Kalimat: (“Dan jika ada hasil buruan yang jatuh” atau membuat sarang di dalam properti seseorang) yaitu properti yang ia berhak memanfaatkan, meskipun itu dengan sewa atau pinjaman (apa yang ia miliki tersebut).
Kalimat: (“Maka ia tidak memilikinya”) begitu juga dengan apa yang dihasilkan darinya, seperti telur atau anak burung.

Kalimat: (“Jika ia bermaksud”) yaitu bermaksud mengirigasi sawahnya dengan air sehingga menjadi berlumpur -kemudian hewan seperti belut dan lainnya terjebak didalam sawahnya- untuk menangkap buruan (yang kemudian hewan tersebut menjadi hak miliknya), demikian pula membuat bangunan khusus untuk tujuan itu (yakni, khusus untuk menjebak hewan buruan maka jika hewan buruan terjebak didalamnya menjadi miliknya). Syekh kita, Ar-Ramli, memberikan batasan bahwa yang disebutkan ini berlaku jika *memang biasanya perangkap berupa melumpuri tanah atau membuat bangunan pada tanah itu digunakan untuk menangkap buruan, seperti menara (untuk berburu burung)*. Jika tidak, maka ia tidak memilikinya meskipun ia bermaksud untuk itu.

-Sampai pada ucapan-

Ketika kami mengatakan bahwa ia tidak memilikinya, maka ia lebih berhak atas buruan tersebut dibandingkan orang lain. Orang lain tidak berhak mengambilnya tanpa izin pemilik properti tersebut. Namun, jika orang lain mengambilnya, maka ia menjadi milik orang tersebut. Salah satu contohnya adalah jika seseorang menyewa perahu, lalu ada ikan yang masuk ke dalam perahu tersebut.

*Cabang hukum* :

Jika seseorang menangkap seekor ikan dan menemukan permata di dalam perutnya, maka :

Jika permata tersebut bukan berasal dari tempat yang dikenal sebagai lautan permata, atau terdapat tanda-tanda kepemilikan padanya, maka permata tersebut adalah barang temuan (luqathah).

Jika tidak, maka ia memiliki permata tersebut.

Jika ikan itu dijual bersama permata yang ada di dalamnya, maka permata tersebut menjadi milik pembeli secara bawaan, sebagaimana barang tambang di tanah yang dimiliki seseorang tanpa ia ketahui -adanya barang tambang tersebut pada tanahnya-.

Dari ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa jika ia mengetahui adanya permata di dalam ikan tersebut saat membelinya, maka ia tidak memiliki permata tersebut.

Tambahan referensi :

(وَلَوْ، وَقَعَ صَيْدٌ فِي مِلْكِهِ) اتِّفَاقًا، أَوْ بِمَا يَحِلُّ لَهُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، وَلَوْ بِعَارِيِّةٍ كَسَفِينَةٍ كَبِيرَةٍ (وَصَارَ مَقْدُورًا عَلَيْهِ بِتَوَحُّلٍ، وَغَيْرِهِ) صَارَ أَحَقَّ بِهِ فَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِهِ أَخْذُهُ لَكِنَّهُ يَمْلِكُهُ، وَإِنَّمَا (لَمْ يَمْلِكْهُ) مَنْ وَقَعَ فِي نَحْوِ مِلْكِهِ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يُقْصَدُ بِهِ الِاصْطِيَادُ

نَعَمْ إنْ قَصَدَ بِسَقْيِ الْأَرْضِ، وَلَوْ مَغْصُوبَةً تَوَحُّلَ الصَّيْدِ بِهَا فَتَوَحَّلَ، وَصَارَ لَا يَقْدِرُ عَلَى الْخَلَاصِ مِنْهَا مَلَكَهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ مِنْ تَنَاقُضٍ لَهُمَا فِيهِ، وَمَحَلُّهُ إنْ كَانَتْ مِمَّا يُقْصَدُ بِهَا ذَلِكَ عَادَةً، وَعُلِمَ مِمَّا قَرَّرْته أَنَّ الْغَصْبَ يُنَافِي التَّحَجُّرَ لَا الْمَلِكَ فَتَقْيِيدُهُ بِمِلْكِهِ قَيْدٌ لِلتَّحَجُّرِ الْمَطْوِيِّ، أَوْ لِلْخِلَافِ،

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٣٣٥/٩-٣٣٦]

Catatan penyusun :
Sebetulnya ini berlakunya tidak hanya pada belut saja, melainkan apapun itu hewan yang ditemukan pada tanah milik orang lain... Yang hewan tersebut berupa hewan buruan.

(*_Muhdor Ibn Ahmad Al-Habsyie_*)

> Majelis Ilmu

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler