🖋️ TANYA JAWAB - HUKUM SHOLAT DENGAN MEMBAWA NAJIS YANG TIDAK DIKETAHUI
🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Diantara syarat sahnya shalat kan hrus suci dari najis, nah gmna ketika selesai shalat dan selang beberapa waktu lalu ditemukan ada najis pada pakaian. Ini bagaimana hukumnya ya ustadz? Apa shalatnya harus diulang atau tdk, mohon jawabannya syukron🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Hukum orang sholat dengan membawa najis yang tidak diketahuinya, ulama berbeda pendapat. Ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa wajib diulang sholatnya, sedangkan jumhur ulama selain daripada madzhab Syafi'i menyatakan bahwa sholatnya tidak wajib diulang. Dan pendapat yang menyatakan tidak wajib diulang adalah pendapat yang lebih kuat dari segi dalilnya, mengingat seseorang yang akan melaksanakan sholat itu pada umumnya akan yakin kalau dia tidak akan membawa najis saat sholat.
📚 Referensi :
(فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها، ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد، وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور، قال ابن المنذر وبه أقول وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار
“(Cabang), terkait beberapa pendapat ulama mengenai orang yang sholat dengan membawa najis yang dia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya pendapat yang shohih didalam madzhab kami (madzhab Syafi'i) disebutkan : Wajib untuk mengulangi sholatnya, dan pendapat ini juga diikuti oleh imam Abu Qilabah serta imam Ahmad. Namun mayoritas ulama (selain madzhab Syafi'i) menyatakan bahwa tidak wajib mengulangi sholatnya, dan pendapat ini dikemukakan oleh imam Ibnul Mundzir yang berasal dari riwayat Ibnu Umar, Sa'ad bin Musayyab, Thowus, Atho, Salim bin Abdullah, Mujahid, Asy-Sya'bi, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Yahya Al-Anshori, Al-Auza’i, Ishaq dan Abu Tasur. Imam Ibnul Mundzir dan aku (imam Nawawi) berkata : Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya mengulangi sholat adalah pendapat imam Rabi'ah serta imam Malik, pendapat ini lebih kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang dipilih (oleh mayoritas ulama)”
📕 (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 4, hlm. 164)
📚 Tambahan referensi :
من فعل المحظور جهلا أو نسيانا برئت ذمته وتمت عبادته
“Barang siapa yang melakukan perbuatan terlarang (saat ibadah) dalam keadaan tidak tau atau lupa, maka akan terlepas tanggungannya dan tetap dinilai sempurna ibadahnya”
📕 (Mauqi'ul Islam Sual wa Jawab jilid 5, no. 3938)
والله أعلم بالصواب
📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih
Tags
Bab Shalat