HUKUM SIKAT GIGI SAAT PUASA


 [ HUKUM SIKAT GIGI SAAT PUASA ]


Orang puasa boleh menggosok gigi dan lidah dengan siwak atau sikat gigi. Bahkan hal ini disunnahkan terutama di pagi hari saat bangun tidur dan bau mulut berubah.


Namun menurut Imam Syafi'i orang puasa makruh menggosok gigi setelah zawal (zhuhur). Hal ini berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa bau mulut orang puasa itu lebih harum di sisi Allah dibandingkan minyak kasturi.


Namun makruh menggosok gigi saat zawal tersebut berlaku jika hidup sendiri tidak berbaur dengan orang lain. Jika kita berbaur dan bermualah dengan orang lain, maka yang lebih utama adalah tetap menggosok gigi meskipun setelah zhuhur. Hal ini agar supaya orang lain tidak tersakiti dan terganggu dengan bau mulut kita. 


Hal di atas dikarenakan menyakiti dan menggangu orang berpotensi menimbulkan mafsadah (perbuatan haram). Sedangkan menolak mafsadah lebih didahulukan dibanding menarik kemaslahatan


Referensi : كتاب الصيام دار الافتاء المصرية 📚

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler