Tentang Masalah Istimror Dalam Mumayyizah
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Yang bisa saya simpulkan adalah :
Dalam Syarat Tamyiz yang ketiga :
ألا ينقص الضعيف عن خمسة عشر يوما
“Darah dhoif tidak boleh kurang dari 15 hari”
Ini syarat bukan mutlaq, namun muqoyyad dengan syarat :
هذا إن استمرّ الدم
“Jika darahnya istimror”
Ketika al faqir belajar kitab Al Ibanah Wal Ifadhoh karya Al Ustadz Abdurrahman Bin Abdullah Assegaf kepada beliaunya langsung, beliau menjelaskan saat sampai di syarat ini, beliau mengatakan bahwa ini syarat ada dhobitnya, dan dhobitnya adalah :
إذا رأت قويا ثم ضعيفا ثم قويا مماثلا للأول واستمر
“Jika wanita melihat darah yang kuat kemudian darah yang lemah kemudian darah yang kuat yang sejenis (sama kuatnya) dengan darah pertama dan darah kuat yang terakhir ini mengalami istimror”
Lalu beliau menjelaskan bahwa makna dari istimror adalah:
لا ينقص عن خمسة عشر يوما
“Tidak kurang dari 15 hari”,
Berarti 15 hari keatas itu dianggap istimror. Dan 14 hari kebawah itu inqito’.
Namun di sebagian redaksi dalam kitab beliau, saat membahas istimror, beliau menggunakan ibaroh :
زاد على الخمسة عشر
“Dhobit Istimror adalah lebih dari 15 hari”,
Berarti 15 tidak dihitung dalam istimror, berarti 16 keatas baru dianggap istimror. 15 kebawah dianggap inqito’.
Kemaren ketika saya tanyakan kepada beliau langsung tentang dua ihtimal ini, katanya… beliau mengikuti seperti risalah haid milik gurunya syekh muhammad al khatib yang menggunakan dua ihtimal diatas.
Terkadang menggunakan :
لا ينقص عن خمسة عشر
Dan terkadang menggunakan :
زاد على خمسة عشر
Berarti ada dua ihtimal dalam dhobith istimror ini.
Namun kata beliau dua ihtimal ini tidak ada yang bertentangan.
Tentunya jika kita amati secara teliti, ihtimalain ini tidak ada تعارض kecuali dalam contoh 10,14,15 (hitam-merah-hitam), kenapa?
Karena :
1. jika suroh nya 10,14,14 (hitam-merah-hitam), maka jelas tidak ada isykal dalam dua ihtimal dhobit istimror, bahwa dia dihukumi mumayyizah karena syarat ketiga tidak disyaratkan dalam contoh ini, karena darah yang terakhir inqito’ menurut dua ihtimal diatas (karena cuma 14 hari saja).
2. Jika surohnya 10,14,16 (hitam-merah-hitam), maka juga jelas tidak ada isykal dalam dua ihtimal dhobit diatas, bahwa dia dihukumi ghoiru mumayyizah, karena darah terakhir istimror, maka syarat ketiga disyaratkan dan ternyata kita dapati bahwa darah dhoif kurang dari 15 hari, sehingga dia dihukumi ghoiru mumayyizah karena tidak terpenuhi syaratnya tamyiz.
3. Namun isykal terjadi, jika surohnya 10,14,15 (hitam-merah-hitam), apakah dia dihukumi mumayyizah ataupun ghoiru mumayyizah? Dan apa alasannya?
Dan setelah saya berdiskusi lama dengan sohibul Ibanah Wal Ifadhoh, Al Ustadz Abdurrahman Bin Abdullah Assegaf, juga dengan salah satu guru kami di rubath tarim yang beliau langsung berdiskusi dengan pengarang risalah haid, syeikh muhammad al khatib,
Kesimpulannya adalah dalam suroh ini ia dihukumi mumayyizah, karena :
1. Yang dimaksud istimror adalah زاد على الخمسة عشر sehingga 15 tidak masuk dalam kategori istimror, namun dianggapnya adalah inqito’,
Dan dalam kasus ini didapati bahwa darah terakhir itu inqito’ sehingga syarat ketiga tidak disyaratkan dan dia tetap dihukumi mumayyizah walaupun darah dhoif kurang dari 15 hari.
(Ini jawaban dari Syeikh muhammad Al Khatib, pengarang kitab risalah haid dan juga beliau adalah mufti di kota tarim).
2. Suroh ini tidak ada yang manshush ada di kitab-kitab mutaqoddimin, sehingga bisa diqiyaskan dengan nadhoirnya (permasalahan yang sama),
Dan ternyata yang paling dekat adalah dengan disamakan seperti suroh 10,14,14 dan 8,8,8 (hitam-merah-hitam), sehingga disamakan dalam hukumnya yaitu mumayyizah. (Ini jawaban dari Al Ustadz Abdurrahman Assegaf).
Dan soal ibaroh yang ada di hasyiah abdul hamid tentang dhobit istimror disitu disebutkan :
(قَوْلُهُ إنَّ اسْتَمَرَّ الدَّمُ) مَا ضَابِطُ الِاسْتِمْرَارِ هُنَا سم وَالْمَفْهُومُ مِنْ كَلَامِهِمْ وَمِنْ قَوْلِ الشَّارِحِ مَعَ نَقْصِ إلَخْ أَنَّ الْمُرَادَ بِالِاسْتِمْرَارِ هُنَا أَنْ لَا يَنْقُصَ مِنْ خَمْسَةَ عَشَرَ
Dan syeikh muhammad al khatib menuqil di risalah beliau :
والمراد بالإستمرار : أن لا ينقص عن خمسة عشر يوما.
Disaat beliau ngajar dars risalah beliau, beliau menta’liq ibaroh tersebut dan mengatakan :
لكن مع تأمل عبائرهم بأن الإستمرار أن يزيد على خمسة عشر يوما كما نبّه عليه في المجموع.
Sehingga beliau pun di beberapa halaman setelah nya mengatakan bahwa yang dimaksud istimror adalah :
الزيادة على الخمسة عشر يوما.
Maka Kesimpulan nya adalah :
1. Yang dimaksud istimror adalah الزيادة على الخمسة عشر يوما, berarti 16 hari keatas adalah istimror dan 15 hari kebawah adalah inqito’.
2. Konsekuensinya dalam dua ihtimal dhobit istimror ini adalah, jika 15 dikatakan istimror maka syarat tamyiz ketiga disyaratkan dan jika 15 itu dikatakan inqito’ maka syarat ketiga tidak disyaratkan.
Dan ternyata yang dimaksud istimror adalah lebih dari 15 hari, sehingga 15 tidak masuk istimror.
3. Sebenarnya tidak ada isykal dan ta’aarudh dalam dua ihtimal dhobit istimror ini kecuali dalam suroh 10,14,15 (hitam-merah-hitam), sehingga isykal munculnya hanya dalam suroh ini saja.
Wallahua’lam