Assalamualaikum Ustadz Dua Dunia saya ingin bertanya .
Apakah bedanya najis dengan haram? Bagaimana kalau saya memegang daging babi, apa perlu dicuci? Jelaskan singkat padat dan berkelas yaa Stadz Jawaban nya 😊🙏. Oh iya aktiv lagi dong Stadz di grop tanya jawab nya 😉
___________________
Walaikumsalam...
JAWABAN
Benda najis haram hukumnya untuk dimakan. Dan bukankah tiap-tiap yang diharamkan itu disebut najis? Karena benda-benda yang diharamkan memakannya itu dapat terjadi dari salah satu dari tiga sebab:
1. Karena memadharatkan.
Contohnya seperti makan paku halus. Makan paku halus haram dikarenakan jika orang makan paku halus, ususnya bisa terinfeksi yang mengakibatkan kemadharatan bagi diri si pemakannya. Sedang paku halus bukan najis.
2. Karena dihormati.
Contohnya seperti makan daging manusia, makan air mani atau sperma. Daging manusia dan air mani adalah suci, tetapi keduanya diharamkan untuk dimakan karena dihormati.
3. Karena najis.
Contohnya seperti makan daging babi. Keharaman makan daging babi bukan karena memudharatkannya dan bukan karena dihormati. Maka keharaman memakannya itu dikarenakan najis, sebagaimana illat itu dinyatakan dalam Al-Qur'an.
Perhatikan kata demi kata berikut ini:
- Haram memakan pecahan beling.
- Haram memakan daging manusia.
- Haram memakan darah.
Haram memakan beling, illat-nya adalah karena dapat memudharatkan (membahayakan).
Haram memakan daging manusia, illat-nya adalah karena dihormati.
Haram memakan darah, illat-nya karena najis.
Dengan uraian ini dapat dibedakan mana yang haram dan mana yang najis. Haram adalah salah satu daripada bagian hukum syara' yang lima, sedangkan najis adalah sebutan sebagian/benda-benda yang tidak boleh dimakan. Tegasnya, kata-kata haram terarah kepada hukum, sedang kata-kata najis terarah kepada sifat benda itu. Bahwa untuk memahami hakikat sesuatu itu, harus dengan tasawwur, yaitu dengan al-qaul as-syarih, dengan kata lain disebut dengan ta'rif (definisi atau batasan).
Definisi haram menurut apa yang diutarakan dalam kitab Lataifu Al-Isyarati Fi Al-Usûl Al-Fiqhiyat halaman 12:
وَضَابِطُ الْحَرَامِ عَكْسُ ضَابِطِ الْوَاجِبِ فَهُوَ مَا يُثَابُ عَلَى التَّرْكِهِ اِمْتِثَالًا وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْله .
_"Dan catatan haram adalah kebalikan dari catatan wajib. Yaitu suatu yang diberi pahala atas meninggalkannya karena menjunjung perintah dan disiksa karena melakukannya."_
Definisi najis menurut kitab *Nihayatu Al-Muhtâj Ila Syarhi Al-Minhaj karya Syaikh ar-Ramli Juz ke-I halaman 215 adalah:
وَعَرَّفَهَا بَعْضُهُمْ بِأَنَّهَا كُلُّ عَيْنٍ حَرُمَ تَنَاوَلُهَا عَلَى إِطْلَاقِ فِي حَالَةِ الْإِخْتِيَارِ مَعَ السُّهُولَةِ التَّمْيِيزِ لَا لِحُرْمَتِهَا وَلَا لِاسْتِقْذَارِهَا وَلَا لِضَرَرِهَا فِي بَدَنٍ أَوْ عَقْلٍ.
_"Dan sebagian ulama telah memberi batasan terhadap najis bahwa najis itu tiap-tiap benda yang haram memegangnya secara mutlak dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan, bukan karena dihormatinya, bukan karena kotornya dan bukan karena memadharatkannya pada badan atau akal."_
Mengenai daging babi, apakah termasuk najis atau haram? Babi termasuk benda-benda najis.
Hukum memakannya adalah haram . Jadi, najis adalah sifat bendanya, sedangkan haram adalah hukum memakannya.
Mengenai memegang daging babi, apakah perlu dicuci/digosok atau tidak? Hal ini dapat dijawab sebagaimana telah dikatakan Syeikh Ibnu Ruslan dalam Zubad -nya:
نَجَاسَةُ الْخِنْزِيْرِ مِثْلُ الْكَلْبِ : تُغْسَلُ سَبْعًا مَرَّةً بِالتَّرْبِ
_"Dan najis babi itu seperti anjing. Dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah."
Abû Ishaq as-Syairazî berkata dalam kitab *Al-Muhadzab Juz ke-I halaman 49:
وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ الْخِنْزِيرَ أَسْوَأُحَالاً مِنَ الْكَلْبِ عَلَى مَا بَيْنَاهُ فَهُوَ بِاعْتِبَارِ الْعَدَدِ أَوْلَى.
_"Dan dalil atasnya bahwa babi lebih buruk keadaannya daripada anjing, menurut apa yang telah kami jelaskan. Maka dipandang dari sudut berkali-kali membasuhnya adalah lebih utama."_
___________________
✍️ Saya ringkas dengan point point sepeti di bawah ini ...
Perbedaan Najis dan Haram:
1. Najis adalah sifat benda yang tidak suci, sedangkan haram adalah hukum yang melarang sesuatu dilakukan.
2. Tidak semua benda haram itu najis. Contoh: daging manusia haram dimakan karena dihormati, namun tidak najis.
3. Najis merujuk pada sifat suatu benda, sedangkan haram merujuk pada tindakan terhadap benda tersebut, seperti memakan atau memanfaatkan benda itu.
---
Penyebab Keharaman Suatu Benda:
1. Memadharatkan (membahayakan kesehatan): Contoh, makan paku halus.
2. Dihormati (dimuliakan atau dianggap suci): Contoh, daging manusia atau air mani.
3. Najis (tidak suci): Contoh, daging babi.
Contoh Keharaman Berdasarkan Penyebabnya:
- Haram memakan pecahan beling karena memadharatkan.
- Haram memakan daging manusia karena dihormati.
- Haram memakan darah karena najis.
---
Definisi Najis dan Haram:
1. Haram: Sesuatu yang diberi pahala bila ditinggalkan dan dosa bila dilakukan.
(Referensi: Lataifu Al-Isyarati Fi Al-Usûl Al-Fiqhiyat )
2. Najis: Benda yang haram disentuh atau dimanfaatkan dalam keadaan normal, tetapi bukan karena dihormati, kotornya, atau bahayanya.
(Referensi: Nihayatu Al-Muhtâj Ila Syarhi Al-Minhaj )
Najis dan Hukum Terkait Daging Babi:
1. Daging babi termasuk najis mughaladhah (najis berat).
2. Hukum memakan daging babi adalah haram.
3. Cara membersihkan najis babi: Dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
(Referensi: Zubad dan Al-Muhadzdzab )
---
12 Maret 2025
Kaf Arkhe El Karanka