Tidur seharian saat puasa

 


*═════エ •••◍ ◍⁠•••エ═════*
          *TANYA JAWAB*
*═════エ •••◍ ◍⁠•••エ═════*

- *📆 Hari - Tanggal :* _5 Maret 2025_


- 👤 *Penyelenggaraan kegiatan :* _Tim All Admin P.A.A.V_


- 📍 *Tempat :* `Pesantren Al-ahqaf Virtual.


══════════════════

- *Nama :*


- *Askot :*


- *Akhwat / Ikhwan :*


══════════════════
_Bismillah... Baik ana selaku penyelenggara kegiatan sesi tanya jawab hari ini !!! Dan buat shalih wa shalihah jika ingin bertanya gunakan format berikut yang sudah diberikan ‼️_

📧 _Maka tanyakanlah kepada orang yang ber ilmu, jika kamu tidak mengetahui nya (Q.S. Al - Anbiya : 07.)_

👉🏻 `Pertanyaan :

*بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم*

*ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ*

👳🏻‍♀️🧕🏻 : *Sebelumnya ustadz dan ustadzah ana boleh bertanya ???*
Bagai mana hukum nya orang yang berpuasa tapi tidur dari sahur hingga waktu berbuka baru bangun, ana sudah mengingatkan tapi ttp ngeyel, apakah puasa nya di terima ?

👉🏻 `Jawaban :

*بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم*

*وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.*

Secara fiqih itu, jika seseorang tidur seluruh siang hari... Siang harinya tidur tanpa pernah bangun, akan tetapi dia telah niat pada malam harinya, maka puasanya sah menurut madzhab, dan dengan itulah jumhur (mayoritas ulama berpendapat). Imam abu thoyyib bin salamah, dan imam abu sa'id al-Istokhriy berpendapat tidaklah sah, hal itu (pendapat abu thoyyib dan abu sa'id) diceritakan juga oleh imam bandaniji dari ibnu suraij, dan dalil seluruhnya akan hal itu (yang mengatakan sah, dan tidak) ada dalam al-Qur'an. Meskipun jika seluruh siang harinya tidur tanpa bangun sama sekali, ada perbedaan pendapat -sebagaimana yang telah dijelaskan-, namun jika ia pada siang harinya sempat bangun -meskipun sebentar- kemudian tidur lagi disisa harinya, maka ulama ijma' (sepakat) akan ke-absahan puasanya.

Referensi :

إذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنْ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبِ بْنُ سَلَمَةَ وَأَبُو سعيد الاصطخرى لا يصح وحكاه الْبَنْدَنِيجِيُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ أَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكِتَابِ وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنْ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيَهُ صَحَّ صَوْمُهُ

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٣٤٦/٦]

👳🏻‍♀️🧕🏻 : *Baik, ana selaku penyelenggara kegiatan ana izin menjawab dari beberapa pertanyaan antum antunna semua 🤗🤍*

⚠️ STOP PLAGIAT RISME

══━━━━━━━━¤☆¤━━━━━━━━══
   *©® : Pesantren Al-ahqaf Virtual*
══━━━━━━━━¤☆¤━━━━━━━━══

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler