Sholat Fardlu yang dirubah menjadi sholat sunnah

 


Sholat Fardlu yang dirubah menjadi sholat sunnah dengan sebab agar dapat berjama'ah pada sholat fardlunya

وَلَوْ قَلَبَ الْمُصَلِّي صَلَاتَهُ الَّتِي هُوَ فِيهَا صَلَاةً أُخْرَى عَالِمًا عَامِدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، أَوْ أَتَى بِمَا يُنَافِي الْفَرْضَ دُونَ النَّفْلِ، كَأَنْ أَحْرَمَ الْقَادِرُ بِالْفَرْضِ قَاعِدًا أَوْ أَحْرَمَ بِهِ الشَّخْصُ قَبْلَ الْوَقْتِ عَامِدًا عَالِمًا بِذَلِكَ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ، فَإِنْ كَانَ مَعْذُورًا كَمَنْ ظَنَّ دُخُولَ الْوَقْتِ فَأَحْرَمَ بِالْفَرْضِ أَوْ قَلَبَهُ نَفْلًا مُطْلَقًا لِيُدْرِكَ جَمَاعَةً مَشْرُوعَةً وَهُوَ مُنْفَرِدٌ، فَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ لِيُدْرِكَهَا، أَوْ رَكَعَ الْمَسْبُوقُ قَبْلَ تَمَامِ التَّكْبِيرِ جَاهِلًا انْقَلَبَتْ نَفْلًا لِلْعُذْرِ، إذْ لَا يَلْزَمُ مِنْ بُطْلَانِ الْخُصُوصِ بُطْلَانُ الْعُمُومِ، وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ قَلْبَهَا نَفْلًا مُعَيَّنًا كَرَكْعَتَيْ الضُّحَى فَلَا تَصِحُّ لِافْتِقَارِهِ إلَى التَّعْيِينِ، وَمَا إذَا لَمْ تُشْرَعْ الْجَمَاعَةُ كَمَا لَوْ كَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ فَوَجَدَ مَنْ يُصَلِّي الْعَصْرَ، فَلَا يَجُوزُ الْقَطْعُ كَمَا ذَكَرَهُ فِي الْمَجْمُوعِ فِي بَابِهَا، وَمَا لَوْ عَلِمَ أَنَّهُ أَحْرَمَ قَبْلَ الْوَقْتِ فِي أَثْنَاءِ صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُتِمُّهَا لِتَبَيُّنِ بُطْلَانِهَا.

[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ٣٤٣/١]

Artinya :
"Jika seorang yang sedang shalat mengubah niat shalat yang sedang dilakukannya menjadi shalat lain secara sengaja dan mengetahui hal itu, maka batal shalatnya. Begitu pula, jika ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syarat shalat fardhu tetapi tidak bertentangan dengan shalat sunnah, seperti seorang yang mampu melaksanakan shalat fardhu berdiri namun ia memulai shalat dalam keadaan duduk, atau ia memulai shalat sebelum waktu shalat tiba secara sengaja dan dengan pengetahuan akan hal tersebut, maka shalatnya tidak sah karena dianggap bermain-main. Namun, jika ia memiliki alasan, seperti menyangka waktu shalat telah masuk lalu memulai shalat fardhu, atau ia mengubah niat shalatnya menjadi shalat sunnah muthlaq (sunnah tanpa pengkhususan) dengan tujuan untuk bergabung dengan jamaah yang disyari'atkan padahal ia sedang shalat sendirian, lalu ia menyelesaikan shalatnya dengan dua rakaat agar bisa ikut jamaah, atau seorang makmum masbuq yang rukuk sebelum sempurna takbiratul ihram karena tidak mengetahui (hukumnya), maka shalatnya berubah menjadi shalat sunnah karena adanya uzur. Sebab, tidak mesti batalnya hal yang khusus menyebabkan batalnya hal yang umum.

Hal ini berbeda dengan jika ia mengubah niatnya menjadi shalat sunnah tertentu (mu'ayyan), seperti shalat dhuha dua rakaat, maka tidak sah karena memerlukan penentuan (ta'yin). Begitu pula jika jamaah yang akan diikuti tidak disyariatkan, seperti ia sedang melaksanakan shalat dzuhur lalu menemukan jamaah yang melaksanakan shalat asar, maka tidak boleh baginya memutus shalatnya sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu' pada bab yang bersangkutan. Atau jika ia mengetahui di tengah shalat bahwa ia memulai shalat sebelum waktunya, maka ia tidak boleh melanjutkan shalat tersebut karena telah terbukti shalatnya batal."

Catatan:

perlu diketahui bahwasanya sholat yang mana didalamnya tidak diperlukan ta'yin/penentuan adalah sholat sunnah mutlaq dan ilhaqnya (yang disamakan terhadap sholat sunnah mutlaq), sebagai berikut :

[غاية المنى شرح سفينة النجاة، صفحة ٣٠٩]

أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ وَجَبَ قَصْدُ الفِعْلِ والتَّعْيينُ ، وَإِنْ كَانَتْ نَافِلَةٌ مُطْلَقَةٌ وَجَبَ قَصْدُ الفِعْلِ فَقَطْ .الفِعْلُ : أُصَلِّي ، والتَّعْيينُ : ظُهْراً أَوْ عَصْراً ، والفَرْضِيَّةُ : فَرْضاً
⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯
( و ) الدرجة الثالثة من درجات النية هي إن كانت نافلة مطلقة ) أي : ليست مؤقتة ولا ذات سبب ( وجب ) عندئذ شيء واحد وهو ( قصد الفعل فقط ) و کالنفل المطلق ما ألحق به من المقيد ، وهو الذي يقصد منه إيجاد مطلق صلاة لا صلاة مخصوصة ، نحو تحية المسجد ، وسنة الوضوء ، والاستخارة ، وسنة الإحرام ، وسنة الطواف ، والقدوم من السفر ، والخروج للسفر ، ودخول منزل ، والخروج منه أو من الحمام ، وصلاة الحاجة ، وبأرض لم يعبد الله فيها ، وسنة القتل ، وسنة الدخول ، وصلاة الغفلة ، ونحو ذلك ، فيكفي فيها ما ذكره المصنف . من الفعل فقط ، وهي تندرج في غيرها من فرض أو نفل ، وإن لم تنو معه ، بمعنى أنه يسقط طلبها

Artinya :
Derajat yang ketiga dari derajat derajatnya niat yaitu, jika shalatnya merupakan shalat sunnah mutlak yakni shalat yang tidak memiliki waktu dan tidak memiliki sebab maka dalam keadaan ini wajib satu hal saja yaitu : menyengaja melakukan salat saja.

dan disamakan dengan shalat Sunnah mutlak setiap shalat yang di taqyid (namanya di sandarkan pada suatu perkara) -yaitu shalat yang tujuannya adalah dilaksanakannya shalat secara mutlak (shalat apa saja) bukan shalat yang tertentu- contohnya seperti : shalat tahiyatul masjid , shalat sunat wudhu, shalat istikharah, shalat sunnah ihram, shalat Sunnah thawaf, shalat sunnah ketika datang dari perjalanan, dan shalat sunah sebelum keluar untuk perjalanan, dan shalat sunnah ketika memasuki rumah, shalat sunnah setelah keluar dari rumah, atau dari kamar mandi, Dan shalat sunat hajat, dan salat sunat di suatu bumi yang tidak dilaksanakan ibadah kepada Allah di bumi tersebut, dan salat sunat peperangan, dan salat sunnah ketika menghendaki jimak, dan sholatul goflah (di waktu lalai) dan semisalnya... maka apa yg di sebut kan oleh kiai musonnif (niat melakukan sholat saja) telah mencukupi (sah) pada sholat tersebut.

Peringatan :

Oleh karenanya... Andaikata kita melaksanakan sholat fardlu dalam keadaan munfarid (sendiri) kemudian kita merubah sholatnya menjadi sholat-sholat yang disebutkan di atas ini -yakni pada saat raka'at kedua dia melakukan salam-, dengan sebab agar mendapati sholat berjama'ah pada sholat fardlunya -sebagaimana dijelaskan sebelum ini- maka sah sholatnya. Karena semua sholat sholat diatas ini itu tidak memerlukan penentuan/Ta'yin pada niatnya. Karena tidak sahnya sholat fardlu yang dirubah ke sholat sunnah dengan bertujuan untuk mendapati berjama'ah, itu ketika merubah sholat fardlunya ke sholat sunnah yang mu'ayyan (memerlukan ta'yin/penentuan) -sebagaimana dijelaskan dalam Mughnil Muhtajnya Imam Khotib as-Syarbiniy- sepertimana dirubah ke sholat sunnah dluha misalnya, yang mana sholat sunnah dluha termasuk kedalam sholat mu'ayyan (yang perlu penentuan) maka batal sholatnya.

(Muhdor Ibn Ahmad Al-Habsyie)

> Majelis Ilmu

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler