HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR
🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb...
Maaf ustadz, kebetulan kan saya akan bekerja sebagai TKW di Hongkong, di sana itu mayoritas orangnya pasti bkn beragama islam, suka makan daging babi dan perbuatan² haram lainnya.. Bagaimana agama islam menyikapi hal ini? Apakah boleh org beragama islam bekerja kpd org di luar islam? Dan bagaimana gaji yg di hasilkan dri pekerjaan tersebut?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih 🙏🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Bekerja kepada orang kafir itu sama seperti bekerja kepada orang Islam, yakni dilihat dari kriteria pekerjaannya terlebih dahulu. Jika pekerjaannya halal, maka boleh. Tapi jika pekerjaannya haram, maka tidak boleh. Dan status gajinya pun sangat bergantung dari status kebolehan dan ketidak bolehannya pekerjaan itu. Artinya jika pekerjaannya halal, maka halal pula gaji yang diterimanya, begitu juga sebaliknya.
Pekerjaan halal itu semisal menjadi asisten rumah tangga dirumah orang kafir, menjadi buruh pabrik baju, pabrik sepatu dan lain sebagainya. Adapun pekerjaan yang tidak halal semisal menjadi pegawai dipabrik milik orang kafir yang mana didalamnya memproduksi khomr, kemudian menjadi karyawan dirumah makan milik orang kafir yang mana makanan yang dijualnya itu adalah makanan haram seperti daging babi, daging anjing dan lain sebagainya. Jadi kesimpulannya, dilihat terlebih dahulu kriteria pekerjaannya seperti apa.
📚 Referensi :
أما أن يكون الأجير مسلما والمستأجر ذميا فقد أجازه جمهور الفقهاء غير أنهم وضعوا معيارا خاصا هو أن يكون العمل الذي يؤجر نفسه للقيام به مما يجوز له أن يفعله لنفسه كالخياطة والبناء والحرث أما إذا كان لا يجوز له أن يعمله لنفسه كعصر الخمر ورعي الخنازير ونحو ذلك فإنه لا يجوز
“Adapun orang muslim yang bekerja kepada orang kafir dzimmi, maka hal itu diperbolehkan berdasarkan pendapatnya mayoritas ahli fiqih. Namun mereka (para ahli fiqih) memberikan batasan-batasan yang khusus. Yakni pekerjaan yang dilakukannya itu haruslah pekerjaan yang halal semisal menjahit, membangun, bertanam dan pekerjaan halal lainnya. Adapun jika pekerjaannya merupakan pekerjaan yang haram semisal membuat khomr, menjaga babi, dan pekerjaan haram lainnya, maka sesungguhnya orang muslim tidak diperbolehkan untuk bekerja kepada orang kafir tersebut”
📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 1, hlm. 290)
📚 Tambahan referensi :
(فرع) يجوز أن يستأجر الكافر مسلما على عمل في الذمة كدين في ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حرا كان أو عبدا
“(Cabang) orang kafir diperbolehkan menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (yang upahnya akan dibayar setelah pekerjaannya selesai), sebagaimana orang muslim pun diperbolehkan untuk membeli sesuatu dari orang kafir dengan pembayaran yang masih ada dalam tanggungan (pesan dulu baru bayar belakangan). Dan diperbolehkan bagi orang muslim untuk bekerja kepada orang kafir menurut pendapat yang shohih entah dia itu statusnya sebagai orang merdeka ataupun budak”
📕 (Roudhotut Tholibin jilid 1, hlm. 403)
📚 Dan juga :
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺆﺟﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﺇﺟﺎﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﻋﻴﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﻃﺮﻳﻘﺎﻥ ﻣﺸﻬﻮﺭﺍﻥ ﺫﻛﺮﻫﻤﺎ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻻﺟﺎﺭﺓ ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ
“Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja kepada orang kafir? Maka dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur, kedua pendapat itu disebutkan oleh mushonnif (pengarang kitab) pada bab ijaroh bagian awal. Dan dari dua pendapat tersebut, maka pendapat yang shohih adalah pendapat yang menyatakan boleh (seorang muslim bekerja kepada orang kafir)”
📕 (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 9, hlm. 359)
والله أعلم بالـصـواب
📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih
Tags
Muamalah