Telah masyhur di dalam Madzhab Syafi'i bahwa definisi niat ialah :
Hanya saja timbul isykal ketika didapati bahwa niat puasa wajib justru harus dilakukan sebelum puasa itu sendiri dikerjakan. Maka berikut ini jawaban yang diberikan ulama.
_Maka keluar dari ketentuan ini beberapa keadaan di mana tidak disyaratkan niat bersamaan dengan awal ibadah, sehingga sah niat dilakukan sebelum memulai ibadah. Di antara contoh hal tersebut adalah puasa, di mana diperbolehkan mendahulukan niatnya sebelum fajar *karena sulitnya mengawasi waktu fajar, kemudian kebolehan ini terus berlanjut hingga menjadi suatu kewajiban.* Maka, jika seseorang berniat bersamaan dengan fajar, niatnya tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat. Hingga az-Zarkasyi berkata: "Tidak ada dalam mazhab kami suatu ibadah yang niat tidak boleh bersamaan dengan permulaannya dan justru wajib didahulukan kecuali puasa."(Selesai kutipan). Dan pendapat yang benar adalah bahwa niat puasa merupakan Azam yang menempati tempatnya niat.-
___
Kesimpulan jawaban :
1. Termasuk perkara yang dikecualikan karena sulitnya membarengkan niat dengan waktu terbit fajar.
2. Yang sohih itu bukan termasuk niat, tetapi Azam yang menempati tempatnya niat