HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI
🔄 Pertanyaan :
Assalamualaikum afwan mau nanya ustadz katanya kencing berdiri itu hukum nya makruh yah...Tapi afwan ana prnh dengar hadis yg katanya rasululah pun prnh kencing sambil berdiri, apakah rasulullah jg melakukan hal yg di makruhkan 🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Membaca matan hadits tidak serta merta bisa kita simpulkan begitu saja berdasarkan teksnya, tapi harus melalui penjelasan dari para ulama fiqih. Adapun terkait Rasulullah pernah kencing sambil berdiri disebuah tempat pembuangan sampah itu karena beliau ada uzur, dan kencing sambil berdiri tidak dihukumi makruh jika terdapat uzur. Uzurnya pun bermacam-macam semisal karena terdapat masyaqoh atau kesulitan untuk jongkok, atau bisa jadi karena khawatir ada hewan yang akan menggigit dan lain sebagainya. Intinya berbagai macam alasan dan hal itu bisa dibenarkan sesuai dengan kondisi orangnya.
Bahkan jika mau meninjau lebih luas pendapatnya para ulama, sebenarnya sangat beragam pendapat para ulama terkait hukum kencing sambil berdiri. Ada yang mengatakan makruh kecuali ada uzur, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, ada yang mengatakan boleh jika tidak khawatir terkena percikannya, dan lain sebagainya. Namun yang jelas, kencing sambil jongkok itu tetap lebih diutamakan karena sebagai bentuk ittiba kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
📚 Referensi :
لا خلاف بين الفقهاء في أنه يستحب الجلوس أثناء التبول لئلا يترشش عليه
“Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ahli fiqih bahwasanya kencing sambil jongkok itu hukumnya adalah sunnah agar tidak terkena percikannya”
📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 15, hlm. 274)
📚 Tambahan referensi :
يكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال: ما بلت قائما منذ أسلمت، ولا يكره ذلك للعذر لما روى النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر
“Dimakruhkan kencing sambil berdiri tanpa adanya uzur. Hal ini sebagaimana perkataan Umar radhiyallahu 'anhu : Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam. Namun kencing sambil berdiri tidak dimakruhkan jika ada uzur berdasarkan hadits bahwasanya nabi shallallahu 'alahi wasallam pernah mendatangi sebuah tempat pembuangan sampah milik suatu kaum, lalu (beliau) kencing sambil berdiri karena adanya uzur”
📕 (Hasyiyah Al-Bujairomi jilid 2 hlm. 158)
📚 Kemudian :
وقد روى في النهى عن البول قائما أحاديث لا تثبت ولكن حديث عائشة هذا ثابت فلهذا قال العلماء يكره البول قائما الا لعذر وهى كراهة تنزيه لا تحريم
“Telah diriwayatkan hadits-hadits tentang larangan kencing sambil berdiri, namun haditsnya tidak shohih, hanya hadits Aisyah saja yang shohih. Para ulama mengatakan : Dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada uzur. Dan makruhnya adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim”
📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 3, hlm. 166)
📚 Kemudian :
وقد ثبت عن عمر وعلي وزيد بن ثابت وغيرهم أنهم بالوا قياما وهو دال على الجواز من غير كراهة إذا أمن الرشاش والله أعلم ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم في النهي عنه شيء
“Telah shohih riwayat dari Umar, Ali, Zaid bin Tsabit dan selain mereka bahwasanya mereka pernah melakukan kencing sambil berdiri. Dan ini merupakan dalil terkait kebolehan kencing sambil berdiri tanpa adanya kemakruhan jika aman dari percikannya, wallahu a'lam. Dan tidak ada riwayat yang shohih dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkait larangan kencing sambil berdiri”
📕 (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhari jilid 1, hlm. 330)
📚 Dan juga :
قال ابن المنذر : البول جالسا أحب إلى وقائما مباح وكل ذلك ثابت عن رسول الله صلى الله عليه و سلم
“Ibnul Mundzir berkata : Kencing sambil jongkok itu lebih aku sukai, namun sambil berdiri pun adalah boleh. Semuanya itu telah tsabit (tetap) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam”
📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 3, hlm. 166)
والله أعلم بالـصـواب
📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih