*JAWABAN*
bagi pasien yg anggauta wudlu'nya di perban baik perban karena luka atau tulang patah atau perban untuk pengikat jarum infus banyak alternatif pendapat yg mudah di lakukan dalam wudlu' dan shalat di antara lain :
*SHALAT YG KURANG MEMENUHI SYARAT MENURUT MUQOBILUL JADID ADA 4 MACAM QOUL.*
1. Shalat yg kurang memenuhi syarat tetap wajib dilakukan dalam waktunya namun di luar waktunya di wajibkan shalat lagi (qodlo') berdasarkan perintah yg baru dari syara' bukan sebagai Qodlo' dari shalat yg sdh dilakukan, pendapat ini merupakan madzhab dari imam al-muzani dan di pilih oleh imam al- nawawi
2. Shalat yg kurang memenuhi syarat tetap sunnah dilakukan dalam waktunya namun di luar waktunya di wajibkan shalat lagi sebagai Qodlo' dari shalat yg sdh dilakukan.
3. Shalat yg kurang memenuhi syarat sunnah dilakukan dalam waktunya dan di luar waktunya tidak di wajibkan shalat lagi (Qodlo')
4. Shalat yg kurang memenuhi syarat haram dilakukan baik dalam waktunya maupun di luar waktunya.
Imam al haromain dan imam al ghazali mengutip sebuah pendapat: bahwa Imam syafi'i memiliki Qoul yg menyatakan bahwa" setiap shalat yg masih membutuhkan qodlo' tidak wajib di lakukan dalam waktunya".
*BERIKUT INI SHOLAT YG WAJIB DI QODLO' DAN YG TIDAK WAJIB DI QODLO' BERKAITAN DENGAN PEMASANGAN PERBAN.*
Pasang perban masih di wajibkan mengulang shalat dalam 3 keadaan berikut ini .
1. Wajib mengulang shalat : ketika perban berada di anggota tayammum baik di pasang dalam keadaan suci atau tidak.
2. Wajib mengulang shalat : ketika perban di pasang dalam keadaan tidak suci (mutlaq baik perban berada di anggota tayammum atau tidak).
3. Wajib mengulang shalat : ketikan perban di pasang melebihi kebutuhan meski di pasang setelah suci
*SHALAT TIDAK WAJIB Di ULANG DI DALAM DUA KEADAAN.*
1. Tidak wajib mengulang shalat : Ketika perban berada di selain anggota tayammum dan tidak mengambil anggota yg sembuh kecuali seperlunya saja meski perban di pasang saat tidak punya wudu'.
2. Tidak wajib mengulang shalat : Ketika perban berada di selain anggota tayammum dan di pasang setelah bersuci meski kondisi perban mengambil anggota yg sembuh melebihi kebutuhan.
Ada juga yg berpendapat bahwa: "saat wudlu' cukup melakukan tayammum saja tanpa menyiram anggota yg sembuh meski perbannya melebihi kebutuhan".
Terkait wajibnya mengulang shalat silahkan lihat di Fiqhil islami karya wahbah Al zuhali di bawah ini.
Sedangkan untuk shalatnya apabila tidak bisa terhindar dari najis boleh mengikuti madzhab maliki yg tdk mensyaratkan suci dalam shalat.
*SHALAT MENURUT MADZHAB MALIKI*
karena kondisi badan pasien dalam keadaan kena najis (ghoiru ma'fuwin anhu) maka dalam solat bisa mengikuti madzhab Maliki yg tidak mensyaratkan harus suci dari najis.
paraktek semacam ini sebenarnya terjadi talfiq antara dua madzhab dalam dua masalah yg masih di perbolehkan.
يشترط لصحة الصلاة الطهارة عن النجس الذي لا يعفى عنه في الثوب والبدن والمكان حتى موضع القدمين واليدين والركبتين، والجبهة على الأصح عند الحنفية، لقوله تعالى: {وثيابك فطهر}
*TALFIQ (MENGGABUNGKAN DUA MADZHAB) YG DI BOLEHKAN*
ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺃﻥ اﻟﺠﺮﻳﺢ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻏﺴﻞ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭاﻟﺘﻴﻤﻢ ﻋﻦ اﻟﺠﺮﻳﺢ ﻭﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺣﻤﺪ *ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﺃنه ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺑﺪﻧﻪ ﺻﺤﻴﺤﺎ اﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺗﻴﻤﻢ ﻭاﻥ ﻛﺎﻥ ﺃﻛﺜﺮه ﺟﺮﻳﺤﺎ ﻛﻔﺎﻩ اﻟﺘﻴﻤﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻏﺴﻞ ﺷﺊ*
المجموع في شرح المهذب الجزء الثاني ص٢٩٣
*BERIKUT INI RUKUN WUDLU VERSI IMAM HANAFI*
Rukun wudlu' dalam madzhab Hanafiy ada 4
1. Membasuh wajah.
2. Membasuh kedua tangan.
3. mengusap minimal seper empat kepala.(seukuran telapak tangan)
4. membasuh kedua kaki.
*BERIKUT INI HAL - HAL YG MEMBATALKAN WUDLU VERSI MADZHAB HANAFI*
Perkara yang membatalkan wudlu dalam madzhab Hanafi ada 12
1. Adalah keluarnya sesuatu dari jalur depan, dan jalur belakang. Seperti buang air besar, atau air kecil. Begitu juga madzi (cairan yang keluar karena syahwat dialami laki-laki dan perempuan), wadi (cairan yang keluar karena kelelahan, atau yang keluar setelah kencing), atau sesuatu yang tidak biasa keluar dari kedua jalur tersebut seperti cacing, darah, dan lain-lain.
2. melahirkan meski tidak mengeluarkan darah.
3. keluarnya najis seperti darah dan nanah yg mengalir dari jalur selain qubul dan dubur
dan apabila darah dan nanah tidak mengalir seperti halnya darah yang keluar dari hidung dan tertahan di hidung saja, atau nanah yang tertahan di bagian tubuh tertentu saja maka tidaklah membatalkan wudhu.
4. Muntah:
5. Darah yg terdapat dalam mulut jika sampai mengalahkan ludahnya atau minimal darahnya sama dengan ukuran ludahnya.
6. Tidur dengan posisi pantat tidak rapat dengan lantai,
7. Terangkatnya pantat sebelum tersadarkan dari tidurnya meski tidak sampai jatuh.
7. kena penyakit Ayan (epelepsi)
8. Kena penyakit Gila :
9. Mabuk
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Sengaja (Niat) keluar dari shalat.
12. bersentuhan alat kelamin laki-laki dengan perempuan tanpa penghalang.
3. ونجاسة سائلة من غير السبيلين كدم وقيح وقيء طعام أو ماء أو عَلَق (دم متجمد من المعدة)، أو مِرَّة (صفراء) إذا ملأ الفم: وهو مالا ينطبق عليه الفم إلا بتكلف على الأصح، ويجمع متفرق القيء إذا اتحد سببه (1)،
4. وينقضه دم غلب على البزاق أو ساواه،
5. ونوم مضطجعاً، أو متكئاً أو مستنداً إلى شيء لوأزيل لسقط (أي نوم لم تتمكن فيه المقعدة من الأرض)،
6. وارتفاع مقعدة نائم على الأرض قبل انتباهه، وإن لم يسقط على الأرض،
8. وجنون،
9. وسكر،
10. وقهقهة بالغ يقظان في صلاة ذات ركوع وسجود،
11. ولو تعمد الخروج بها من الصلاة،
12. ومس فرج بذكر منتصب بلا حائل.
*SHOLATNYA IKUT MADZHAB MALIKI*
Karena kondisi badan pasien dalam keadaan kena najis (ghoiru ma'fu anhu) maka dalam sholat bisa mengikuti madzhab Maliki yg tidak mensyaratkan harus suci dari najis.
paraktek semacam ini sebenarnya di sebut talfiq antara dua madzhab dalam dua masalah (dua Qodliyah) yg masih di perbolehkan.
dan apabila sakitnya sudah parah maka tidak masalah ikut pendapat imam abi Hanifah yg menyatakan bahwa "jika tingkatan sakitnya sampai batas tidak bisa menggerakkan kepalanya maka di perbolehkan tidak shalat"
Referensi