HUKUM MENJADI IMAM SHOLAT DALAM KEADAAN MAKMUM TIDAK MENYUKAINYA


 🖋️ HUKUM MENJADI IMAM SHOLAT DALAM KEADAAN MAKMUM TIDAK MENYUKAINYA


📝 Oleh : Ahmad Fahmi Mubarok
🗓️ Jum'at, 17 Februari 2023

Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan suka atau tidak suka terhadap satu individu adalah hal yang lumrah. Ada orang yang kita sukai, adapula orang yang tidak kita sukai. Ada orang yang banyak disukai, adapula orang yang banyak dibenci. Lantas bagaimana jika ada orang yang tidak banyak disukai dilingkungannya karena berbagai sebab, misal karena akhlaknya yang kurang baik atau karena beberapa hal yang kurang berkenan lalu dia menjadi imam sholat, padahal mayoritas jamaahnya kurang menyukainya.

Untuk menjawab persoalan diatas, ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwasanya nabi ﷺ bersabda :

ثلاثة لا تجاوز صلاتهم آذانهم : العبد الآبق حتى يرجع، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط، وإمام قوم وهم له كارهون

“Tiga orang yang sholat mereka tidak akan diangkat sampai ke atas telinganya, yaitu seorang budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, seorang istri yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan seorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya” (HR. Tirmidzi : 360)

Al-Imam Mubarok Furi rahimahullah menjelaskan hadits ini :

إنما عنى بهذا أئمة ظلمة فأما من أقام السنة فإنما الإثم على من كرهه

“Sesungguhnya yang dimaksud (dengan hadist ini) adalah para imam yang dzolim (fasiq, menyimpang, dan sebagainya). Adapun imam yang berada diatas sunnah, maka sesungguhnya dosanya kembali kepada orang yang membencinya” (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi : 2/290)

Dan adapun dalam literatur kitab fiqih dijelaskan bahwa jika ada seseorang yang tidak disukai oleh orang banyak dilingkungan sekitarnya, maka dia dimakruhkan untuk menjadi imam.

Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :

ويكره أن يصلي الرجل بقوم وأكثرهم له كارهون لما روى ابن عباس رضى الله عنهما أن النبي صلي الله عليه وسلم قال: ثلاثة لا يرفع الله صلاتهم فوق رؤوسهم فذكر فيه رجلا أم قوما وهم له كارهون

“Dimakruhkan seseorang sholat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan kebanyakan dari kaum tersebut membencinya berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tiga orang yang sholat mereka tidak akan diangkat sampai ke atas telinganya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya” (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab : 4/239)

Imam Al-Khathabi rahimahullah didalam kitab Aunul Ma'bud syarah Sunan Abu Daud mengatakan :

قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه

“Aku katakan bahwa yang lebih mendekati (kebenaran), ancaman (dalam hadits) ini berlaku untuk orang yang tidak pantas menjadi imam lantas dia memaksakan diri untuk menjadi imam, sehingga banyak orang yang tidak suka disaat dia menjadi imam. Adapun jika dia orang yang pantas untuk menjadi imam, maka ancaman tersebut kembali kepada orang yang membencinya” (Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud : 2/213)

Lalu bagaimana standarisasi seseorang yang tidak layak menjadi imam itu? Dalam persoalan ini imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan :

وقد قيد ذلك جماعة من أهل العلم بالكراهة الدينية لسبب شرعي، فأما الكراهة لغير الدين فلا عبرة

“Telah datang riwayat dari kalangan ahli ilmu yang mana mereka memberi batasan (atau ukuran) bahwa kebencian (jama'ah) haruslah terkait dengan masalah syariat. Adapun jika kebenciannya bukan terkait masalah agama, maka tidak dianggap” (Nailul Athor : 3/217)

Nah oleh karena itu kita perlu bijak dan bisa mengukur diri apakah seseorang atau bahkan kita sendiri itu pantas menjadi seorang imam atau tidak, jangan pernah so atau bahkan sampai memaksakan diri untuk menjadi imam dalam keadaan jamaahnya tidak suka. Adapun rasa ketidak sukaan itu biasanya dapat terlihat melalui sikap atau prilaku orang-orang sekitar kepada orang yang tidak disukainya itu.

والله أعلم بالصواب

📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler